MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan

Publisher: Redaktur 10 Februari 2026 2 Min Read
Share
Viral video guru P3K paruh waktu di Sumedang memicu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan.
Ad imageAd image

SUMEDANG, Memoindonesia.co.id – Dinas Pendidikan Sumedang memberikan penjelasan terkait viralnya guru P3K paruh waktu yang hanya menerima insentif Rp 50 ribu, setelah video tersebut beredar luas di media sosial, Senin 9 Februari 2026.

Guru bernama Fildzah Nur Amalina membagikan video berisi pertanyaan tentang alasan menjadi guru dengan gaji kecil, disertai bukti penerimaan uang sebesar Rp 50 ribu.

Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang Roni Rahmat menyampaikan bahwa Fildzah merupakan guru kategori R3 yang berstatus P3K paruh waktu dan belum memperoleh sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara.

“Untuk yang bersangkutan itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu,” ujar Roni.

Baca Juga:  Divonis Bebas, Guru Supriyani Berencana Laporkan Balik Aipda WH

Sementara itu, Roni tidak menampik adanya guru P3K paruh waktu yang hanya menerima insentif Rp 50 ribu. Namun, besaran tersebut diberikan berdasarkan kategori yang berlaku.

Menurutnya, guru dengan insentif Rp 50 ribu termasuk kategori R4, yakni guru honorer yang belum terdata dalam database BKN karena masa pengabdian belum mencapai dua tahun.

“Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada saat itu pemerintah daerah membuka kesempatan bagi guru non-database BKN untuk mengikuti seleksi dengan syarat minimal dua tahun masa kerja.

Baca Juga:  Divonis Bebas, Guru Supriyani Berencana Laporkan Balik Aipda WH

“Pada waktu itu Dinas Pendidikan membuka ini dan masuklah R4, kemudian setelah memenuhi masa kerja dua tahun baru bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” pungkas Roni. HUM/GIT

TAGGED: bkn, disdik sumedang, gaji guru, guru honorer, guru p3k, insentif guru, p3k paruh waktu, pendidikan daerah, r3 r4, viral guru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan
10 Februari 2026
Skandal OTT KPK di PN Depok, Ketua MA Kecewa dan Ambil Sikap Tegas
10 Februari 2026
Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan
10 Februari 2026
Skandal OTT KPK di PN Depok, Ketua MA Kecewa dan Ambil Sikap Tegas
10 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU
8 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby

Korupsi

Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil

Pemerintahan

Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan

Korupsi

Skandal OTT KPK di PN Depok, Ketua MA Kecewa dan Ambil Sikap Tegas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?