MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Istana Terima Surat Pengunduran Diri Ketua OJK Mahendra Siregar

Publisher: Redaktur 1 Februari 2026 2 Min Read
Share
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Istana Kepresidenan menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan kini tengah memprosesnya sesuai mekanisme, Sabtu, 31 Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Mahendra Siregar telah diterima oleh Istana.

“Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra),” kata Prasetyo Hadi.

Selain Mahendra, pada hari yang sama tiga pejabat OJK juga mengundurkan diri dari jabatannya, yakni Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara.

Baca Juga:  KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Saat ditanya apakah pengunduran diri tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi menyebut surat pengunduran diri Mahendra dan pejabat OJK lainnya masih dalam proses.

“Sedang proses. Sesuai mekanisme, kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan berkirim surat kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan proses penetapan pengunduran diri akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang,” jelasnya.

Meski demikian, Prasetyo memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan dan fungsi di OJK karena telah ditetapkan pengganti sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner.

Baca Juga:  Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung

“Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga,” terangnya.

Pengunduran diri empat pejabat OJK tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. HUM/GIT

TAGGED: dewan komisioner, Istana Negara, Jakarta, ketua ojk, mahendra siregar, Mensesneg, Otoritas Jasa Keuangan, pejabat ojk, pengunduran diri, uu p2sk
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?