MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Publisher: Admin 29 Januari 2026 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id  — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tajikistan resmi dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial UM (32), SM (28), SM (6), dan HUM (1). Terhadap mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur dalam Pasal 121 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dilaksanakan pada 29 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Semarang. Para WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asalnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat

Imigrasi Semarang menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian tanpa kompromi, demi menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Selain itu, Imigrasi Semarang mengimbau seluruh WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggal dan senantiasa menaati aturan keimigrasian selama berada dan beraktivitas di Indonesia. Pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa tindakan pendeportasian terhadap empat Warga Negara Asing asal Tajikistan tersebut merupakan langkah tegas negara dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

“Pendeportasian ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan Undang-Undang Keimigrasian. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Ari Widodo.

Ia menambahkan bahwa Imigrasi Semarang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kedaulatan negara.

“Kami mengimbau seluruh WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggal. Imigrasi akan bertindak tegas dan profesional terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: Ari Widodo, Aturan Keimigrasian, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Deportasi, Imigrasi Semarang, Jakarta, Keimigrasian, WNA Tajikistan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Imigrasi

Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

Hukum

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit

Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?