MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Publisher: Admin 29 Januari 2026 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id  — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tajikistan resmi dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial UM (32), SM (28), SM (6), dan HUM (1). Terhadap mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur dalam Pasal 121 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dilaksanakan pada 29 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Semarang. Para WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asalnya.

Baca Juga:  Monev Pengawasan dan Pengaduan di Kanimsus Semarang, Upaya Meningkatkan Akuntabilitas dan Pelayanan Publik

Imigrasi Semarang menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian tanpa kompromi, demi menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Selain itu, Imigrasi Semarang mengimbau seluruh WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggal dan senantiasa menaati aturan keimigrasian selama berada dan beraktivitas di Indonesia. Pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa tindakan pendeportasian terhadap empat Warga Negara Asing asal Tajikistan tersebut merupakan langkah tegas negara dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Khawatir Kerenggangan Hubungan dengan Lolly Dimanfaatkan Pihak Lain

“Pendeportasian ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan Undang-Undang Keimigrasian. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Ari Widodo.

Ia menambahkan bahwa Imigrasi Semarang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kedaulatan negara.

“Kami mengimbau seluruh WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggal. Imigrasi akan bertindak tegas dan profesional terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: Ari Widodo, Aturan Keimigrasian, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Deportasi, Imigrasi Semarang, Jakarta, Keimigrasian, WNA Tajikistan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?