MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook

Publisher: Redaktur 28 Januari 2026 3 Min Read
Share
Fiona Handayani usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani, membantah keterangan yang menyebut pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merasa takut terhadap staf khusus menteri dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021.

Jaksa mengonfrontasi Fiona terkait keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang menyebut dominasi staf khusus menteri di lingkungan Kemendikbud hingga membuat pejabat eselon merasa takut.

Baca Juga:  Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

“Apakah saudara tahu bahwasanya pejabat eselon dua dan eselon satu itu takut dengan staf khusus menteri ini?” tanya jaksa.

“Itu saya tidak merasa demikian, justru sebaliknya, tidak hanya eselon satu dan eselon dua, staf pun banyak yang bertukar pikiran dengan saya,” bantah Fiona.

Jaksa kemudian mendalami istilah “karpet merah” yang sebelumnya disebut saksi lain untuk menggambarkan kewenangan Fiona dan Jurist Tan, termasuk dalam urusan mutasi dan anggaran.

“Konon katanya sampai urusan mutasi pun staf khusus menteri ini yang punya peran,” cecar jaksa.

“Sepemahaman saya selalu melalui mekanisme lelang jabatan,” jawab Fiona.

Baca Juga:  Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup 'Wajib Headset' hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook

Jaksa juga menanyakan pihak yang berwenang mengambil keputusan selama Fiona menjabat sebagai staf khusus. Fiona menyebut keputusan ditentukan berdasarkan struktur organisasi kementerian, mulai dari menteri hingga pejabat struktural lainnya.

“Tidak selalu eselon satu, ada eselon dua dan sebagainya, ada Mas Nadiem,” ujar Fiona.

Jaksa kembali mengonfirmasi keterangan saksi lain yang menyebut staf khusus menteri sebagai pihak pengambil keputusan utama atau disebut sebagai “the real menteri”.

“Tidak benar,” kata Fiona.

Ia kembali menegaskan tidak mengetahui adanya rasa takut pejabat terhadap dirinya maupun staf khusus lainnya.

“Saya tidak menjawab apakah mereka takut atau tidak, tapi sepemahaman saya tidak. Buktinya banyak yang mengontak saya untuk minta tolong,” ucap Fiona.

Baca Juga:  Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat

Sebelumnya, jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa dalam perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dengan sidang dakwaan digelar terpisah karena sempat dirawat di rumah sakit, sementara Jurist Tan masih berstatus buron. HUM/GIT

TAGGED: Chromebook, Fiona Handayani, Jakarta, kemendikbud, Korupsi, laptop pendidikan, Nadiem Makarim, sidang tipikor, stafsus nadiem
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?