MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Walkot Madiun Maidi Bantah Gratifikasi Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Publisher: Redaktur 21 Januari 2026 2 Min Read
Share
Wali Kota Madiun Maidi saat digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wali Kota Madiun Maidi membantah menerima gratifikasi dan dana proyek setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi, Selasa 20 Januari 2026.

Maidi menyampaikan bantahan tersebut saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Nggak benar, nggak benar. Gratifikasi nggak ada, nggak ada itu. Rp 2,6 M nggak ada, Rp 550 juta apa itu, saya malah nggak tahu,” ujar Maidi.

KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi pengadaan proyek di Kota Madiun.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK Setelah Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, dari jumlah tersebut, Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.

Sementara itu, Rp 200 juta lainnya diamankan dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Rudiyanto dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Baca Juga:  KPK Jemput Paksa Menas Erwin Terkait Hotel untuk Hasbi Hasan dan Windy Idol

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” kata Asep.

Sebelumnya, Maidi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan fee proyek dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun. HUM/GIT

TAGGED: dana CSR, fee proyek, Gratifikasi, KPK, madiun, maidi, OTT KPK, tersangka kpk, walkot madiun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR Walkot Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

Korupsi

OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?