MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Walkot Madiun Maidi Bantah Gratifikasi Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Publisher: Redaktur 21 Januari 2026 2 Min Read
Share
Wali Kota Madiun Maidi saat digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wali Kota Madiun Maidi membantah menerima gratifikasi dan dana proyek setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi, Selasa 20 Januari 2026.

Maidi menyampaikan bantahan tersebut saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Nggak benar, nggak benar. Gratifikasi nggak ada, nggak ada itu. Rp 2,6 M nggak ada, Rp 550 juta apa itu, saya malah nggak tahu,” ujar Maidi.

KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi pengadaan proyek di Kota Madiun.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti.

Baca Juga:  ICW Desak KPK Segera Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, dari jumlah tersebut, Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.

Sementara itu, Rp 200 juta lainnya diamankan dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Rudiyanto dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Baca Juga:  KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” kata Asep.

Sebelumnya, Maidi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan fee proyek dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun. HUM/GIT

TAGGED: dana CSR, fee proyek, Gratifikasi, KPK, madiun, maidi, OTT KPK, tersangka kpk, walkot madiun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?