MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar

Publisher: Redaktur 1 Maret 2026 3 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memantau polemik anggaran mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp 8,5 miliar serta mengingatkan agar belanja barang dan jasa dilakukan sesuai kebutuhan dan prosedur pengadaan, Minggu 1 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan isu tersebut ramai di media sosial dan menjadi perhatian lembaganya.

“Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya,” kata Budi Prasetyo.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa kerap menjadi ruang terjadinya tindak pidana korupsi karena adanya celah penyimpangan.

Baca Juga:  Viral Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, Eks Penyidik KPK Desak Gerak Cepat

“Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spek, itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat, semua mekanisme itu apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain itu, Budi menegaskan pengadaan barang dan jasa, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, harus sesuai kebutuhan agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dan realisasi.

“Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang kita belanjakan atau pengadaannya, baik di kementerian/lembaga, maupun di pemerintah daerah, harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B. Ini yang kemudian sering menjadi tidak sinkron,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi turut memantau pengadaan mobil dinas pejabat negara.

Baca Juga:  Mantan Menteri Agama Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas

KPK juga menemukan masih banyak mobil dinas yang dikuasai pejabat sebelumnya dan belum dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Tapi KPK melihat dari beberapa data yang diperoleh masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat-pejabat sebelumnya tidak dikembalikan kepada pemerintah daerah. Artinya itu berpotensi kerugian keuangan daerah termasuk ke unsur tindak pidana korupsi. Itu yang harus hati-hati,” tuturnya.

KPK mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan, baik dalam pengelolaan anggaran maupun penggunaan mobil dinas.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyatakan pengadaan mobil dinas Rp 8,5 miliar dilakukan sesuai aturan untuk menunjang tugas kedinasan.

Baca Juga:  Diperiksa 11 Jam, Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Dicecar Regulasi Proses Haji

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut rencana pengadaan telah melalui pertimbangan berdasarkan kebutuhan dan efektivitas kerja kepala daerah, termasuk untuk menjangkau wilayah dengan karakteristik geografis ekstrem di Kaltim. HUM/GIT

TAGGED: 5 miliar, anggaran 8, Budi Prasetyo, gubernur kaltim, Kaltim, korupsi daerah, KPK, mobil dinas, pengadaan barang, pengawasan kpk, polemik anggaran, Rudy Mas'ud, sri wahyuni
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?