MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

Publisher: Admin 19 Januari 2026 4 Min Read
Share
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan taringnya denganmembongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten.

Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi bertahap yang mengungkap jaringan pemerasan daring lintas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi markas aktivitas ilegal WNA.

“Pada 8 Januari 2026, tim Wasdakim bergerak ke lokasi pertama di kawasan Gading Serpong. Di sana kami mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam, yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.

Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam yang digunakan untuk kejahatan siber, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

Baca Juga:  Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisasi dan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk melancarkan aksinya.

Modus operandi mereka terbilang canggih. Para pelaku menjaring korban melalui media sosial, lalu membangun komunikasi intens menggunakan bantuan AI Hello GPT agar percakapan tampak natural dan meyakinkan. Setelah itu, korban dipancing dengan foto tidak senonoh hingga bersedia melakukan panggilan video.

“Pada saat video call itulah korban direkam. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban tidak mentransfer sejumlah uang,” jelas Yuldi.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada 10 Januari 2026, tim mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, petugas juga menyergap enam WN Tiongkok di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong.

Baca Juga:  Imigrasi Komitmen Bangun Reputasi Labuan Bajo sebagai Tempat Wisata yang Aman dan Nyaman bagi Wisatawan

“Enam orang tersebut sempat melakukan perlawanan. Dua di antaranya terbukti overstay dan mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.

Rangkaian pengungkapan berlanjut hingga 16 Januari 2026. Di lokasi lain di kawasan Gading Serpong, petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok yang diduga kuat bagian dari jaringan yang sama.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Aliran dana diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara operasional di Indonesia dikomandoi oleh ZK sebagai bos utama, dibantu pelaksana lapangan ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Tak berhenti di situ, Imigrasi juga mengantongi data 105 WNA Tiongkok lainnya yang diduga terkait jaringan kejahatan siber ini dan telah masuk dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya bahkan telah lebih dulu diamankan saat melintas di bandara dan kini menjalani pemeriksaan mendalam.

Baca Juga:  Panduan Lengkap: Cara Membuat Paspor, Syarat, dan Biaya Terkini yang Resmi Dikeluarkan Dirjen Imigrasi

Hingga kini, total 27 WNA telah didetensi di Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber. Aparat masih terus memburu anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di wilayah Indonesia.

Lanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Imigrasi tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin masif,” tegas Yuldi Yusman. HUM/BAD

TAGGED: Cyber Crime, Direktorat Jenderal Imigrasi, Imigrasi, Love Scamming, Republik Rakyat Tiongkok, Vietnam, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?