MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Beda Keterangan Ammar Zoni Soal Pengakuan Jadi Gudang Sabu di Sidang

Publisher: Redaktur 16 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan pengakuan Ammar Zoni sebagai gudang sabu di Rutan Salemba yang dibantah terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2026.

Berita acara pemeriksaan tersebut dibacakan jaksa ketika memeriksa penyidik Mario yang menjadi saksi verbalisan dalam persidangan. Dalam BAP itu, Ammar Zoni mengaku hanya menjadi tempat penyimpanan sabu milik DPO bernama Andre.

“Apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre,” ujar jaksa membacakan BAP.

Baca Juga:  Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

Jaksa melanjutkan pembacaan BAP yang menyebut sabu tersebut diantarkan ke kamar Ammar Zoni oleh Muhammad Rivaldi, kemudian dibagi dan diserahkan kepada pihak lain di dalam rutan.

Menanggapi pembacaan tersebut, jaksa menanyakan kebenaran isi BAP kepada saksi verbalisan. Mario menegaskan keterangan tersebut berasal dari Ammar Zoni dan bukan karangan penyidik.

“Itu yang keluar dari mulut Terdakwa,” jawab Mario.

Namun, Ammar Zoni langsung membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengaku sebagai gudang sabu sebagaimana tertuang dalam BAP.

“Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu sebagai gudang,” bantah Ammar Zoni di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Buka Peluang Sita Akun Medsos Richard Lee Dalam Kasus Perlindungan Konsumen

Hakim kemudian meminta sikap saksi verbalisan atas bantahan tersebut. Mario menyatakan tetap pada keterangan dalam BAP yang telah dibuat.

“Tetap pada BAP, Yang Mulia,” ujar Mario.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lain, dengan dugaan peredaran narkoba terjadi sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, bap ammar, Jakarta, kasus sabu, pengadilan jakarta, Rutan Salemba, sidang narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi dalam Kasus Pemerasan Perangkat Desa oleh Bupati Pati
6 Maret 2026
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara
6 Maret 2026
KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi dalam Kasus Pemerasan Perangkat Desa oleh Bupati Pati
6 Maret 2026
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara
6 Maret 2026
KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi dalam Kasus Pemerasan Perangkat Desa oleh Bupati Pati

Bareskrim

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?