MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

Publisher: Redaktur 17 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Ammar Zoni dan lima warga binaan high risk ke Lapas Nusakambangan. (dok.istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan dilakukan karena mantan pesinetron itu kembali terlibat kasus narkoba saat menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni diketahui kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Aksinya terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-geriknya. Dalam menjalankan aksinya, Ammar tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan mengatur peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar mendapatkan barang haram itu dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Baca Juga:  Wanita Gagal Selundupkan 15 Butir Diduga Ekstasi ke Rutan Salemba, Disembunyikan dalam Lipatan Tisu

Setelah kasus tersebut terungkap, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang pada Juni 2025. “Saat ini di Lapas Kelas I Cipinang. Sudah dipindah sejak bulan Juni,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, Minggu 12 Oktober 2025.

Rika menjelaskan, pemindahan Ammar ke Nusakambangan merupakan bentuk ketegasan Kementerian Hukum dan HAM dalam menindak peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika, Kamis 16 Oktober 2025.

Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB. Setibanya di sana, Ammar langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.

Baca Juga:  Virgoun Diciduk Polisi karena Sabu Bersama Seorang Wanita

“Setiap warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” jelas Rika. Ia berharap langkah ini dapat mengubah perilaku warga binaan menjadi lebih baik.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyebut status hukum Ammar Zoni masih sebagai tersangka dan proses pelimpahan kasusnya sedang dikordinasikan.

“Kami sedang koordinasi terlebih dahulu terkait pelimpahan sesuai kondisi terbaru ini,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, memastikan Ammar ditempatkan dalam kamar one man one cell. “Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell,” katanya singkat.

Baca Juga:  Mantan 'Orang Terkaya di RI' Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa sidang Ammar Zoni tetap bisa digelar secara daring. “Ya, salah satunya nanti bisa melalui sidang zoom, itu yang kita lakukan,” ujarnya usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Mashudi juga menegaskan bahwa pemindahan ini tidak akan menghambat proses hukum. “Yang bermasalah akan kita pindahkan. Kalau kuasa hukum mau ajukan pemindahan kembali, silakan. Sidang bisa tetap berjalan lewat zoom,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Ditjenpas, Narkoba, Nusakambangan, Rutan Salemba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

Hukum

Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak

Hukum

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?