JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 13 warga binaan atau narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta mendapat kesempatan mengenyam pendidikan strata 1 (S1) ilmu teologi melalui kerja sama dengan Patriot Garda Indonesia.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dan Patriot Garda Indonesia.
Program tersebut menjadi bagian dari pembinaan warga binaan yang mencakup pengembangan kepribadian, kerohanian Kristen, kesehatan mental, serta kesehatan jasmani.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta Aliandra Harahap mengatakan pembinaan warga binaan tidak hanya berfokus pada masa pidana, tetapi juga mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke tengah masyarakat.
“Pembinaan bukan hanya tentang menjalani masa pidana, tetapi bagaimana kita memberikan bekal pengetahuan, penguatan spiritual, kesehatan mental, dan jasmani agar Warga Binaan memiliki kesiapan untuk kembali ke masyarakat,” ujar Aliandra.
Selain mengikuti perkuliahan ilmu teologi, sebanyak 23 napi juga mendapat kesempatan mengikuti Sekolah Alkitab Bersertifikat.
Para warga binaan juga memperoleh fasilitas konseling mental serta pembinaan kesehatan jasmani melalui kerja sama tersebut.
Aliandra berharap program pembinaan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan warga binaan.
“Melalui kerja sama ini, Lapas Narkotika Jakarta berharap program pembinaan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata dalam membentuk pribadi warga binaan yang lebih baik, mandiri, dan siap menjalani kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat,” harap Aliandra.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya kerap menekankan pentingnya pembinaan berbasis pengembangan keterampilan dan wawasan bagi warga binaan.
Pembinaan tersebut diharapkan dapat memberikan bekal bagi warga binaan untuk melanjutkan kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
“Urusan penghukuman dilaksanakan oleh teman-teman APH dari mulai kepolisian, kejaksaan, teman-teman dari KPK, kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan. Tapi setelah seseorang mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atas hukuman yang mereka terima, selanjutnya tugas kita untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” ujar Agus, mengutip situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas.
Program pendidikan dan pembinaan tersebut menjadi salah satu upaya pemasyarakatan dalam membekali warga binaan dengan pengetahuan serta keterampilan sebelum kembali menjalani kehidupan di masyarakat. HUM/GIT


