MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemensos Dalami 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

Publisher: Redaktur 4 September 2026 4 Min Read
Share
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Dok. Kemensos)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendalami data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat 4 September 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kemensos akan melakukan penyisiran dan verifikasi terhadap data tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan aktivitas judol benar-benar dilakukan penerima manfaat atau justru terdapat pihak lain yang menggunakan identitas maupun rekening penerima bansos.

“Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, lebih dari 1,4 juta penerima bansos terindikasi bermain judol.

Baca Juga:  Polres Jakbar Usut Sindikat Judi Online Lain yang Retas Situs Pemerintah

Sebagian penerima manfaat tersebut telah melakukan klarifikasi kepada Kemensos dan menyatakan tidak lagi melakukan aktivitas judol.

“Sama dengan yang sekarang ini, yang jumlahnya lebih besar, 1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian di antaranya telah melakukan klarifikasi, artinya mereka sudah tidak main judol lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judol lagi,” ujarnya.

Gus Ipul menjelaskan, aktivitas judol dalam sejumlah kasus ternyata dilakukan anggota keluarga penerima manfaat.

Mereka antara lain anak, cucu, suami, istri, atau anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Jadi, yang pengurus itu adalah penerima manfaat yang tertera dalam rekening penerima bansos. Sementara yang bukan pengurus itu adalah keluarganya, bisa suami, bisa istri, atau bisa anak-anaknya, atau cucunya yang satu KK (Kartu Keluarga),” ungkapnya.

Baca Juga:  Kasus Judi Online Rp 55 Miliar Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Menurut Gus Ipul, proses verifikasi membutuhkan waktu karena Kemensos harus memastikan data tersebut secara akurat.

Ia menilai langkah tersebut penting agar penyaluran bansos ke depan semakin tepat sasaran.

“Jadi ini hal yang penting, yang menjadi bagian ke depan agar bansos semakin tepat sasaran dengan data yang semakin akurat,” katanya.

Selain melakukan pendalaman dan pengecekan data, Kemensos berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta pilar-pilar sosial untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penerima manfaat.

“Kita harapkan juga makin menurun, seiring adanya sosialisasi, edukasi yang kita berikan bersama-sama dengan pemerintah daerah. Ini juga terus kita lakukan konsolidasi bersama para pendamping-pendamping kami yang di daerah, untuk memberikan penyadaran kepada mereka agar apa yang menjadi hak mereka itu, sekali lagi dibelanjakan untuk kebutuhan-kebutuhan pokok mereka,” jelasnya.

Baca Juga:  PPATK Ungkap Angka Mengejutkan: 3,2 Juta Warga Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Tak hanya penerima bansos, Kemensos juga menerima data sebanyak 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judol.

“Kita juga menerima data pegawai-pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi main judol, apakah itu PNS atau P3K,” ujarnya.

Gus Ipul mengatakan Kemensos kini tengah menelusuri data tersebut.

Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing.

“Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin. Bagi teman-teman P3K bisa jadi nanti tidak akan kita perpanjang kontraknya. Jadi akan tetap kita ambil tindakan-tindakan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Bansos, Bantuan Sosial, Gus Ipul, Judi Online, judol, kemensos, Kemensos Judol, P3K, pemerintah, Penerima Bansos, PNS, PPATK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?