MATARAM, Memoindonesia.co.id – Seorang buronan US Marshal asal Amerika Serikat berhasil diamankan dan dideportasi oleh petugas Imigrasi Mataram melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Nusa Tenggara Barat (NTB), belum lama ini.
WN Amerika Serikat berinisial MDP (54) pertama kali diamankan pada Senin, 25 September 2023 berdasarkan surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya.
Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan, petugas kemudian menemukan fakta bahwa MDP juga telah overstay di wilayah Indonesia selama 14 hari.
“MDP memang sempat tidak kooperatif sewaktu akan kami bawa ke Kantor Imigrasi Mataram namun petugas kami melakukan pendekatan persuasive dan memastikan keamanannya sehingga akhirnya MDP bersedia datang ke Kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Pungki Handoyo, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Hasil pemeriksaannya MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat dan juga MDP sudah overstay selama 14 hari sejak 11 September 2023.
Pungki Handoyo juga menjelaskan bahwa MDP ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dirinya dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat.
“MDP kami tahan di Ruang Detensi Kami sembari menunggu proses deportasi. MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia” sambung Pungki Handoyo.
Kronologisnya, MDP ditemukan di sebuah penginapan di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Meskipun awalnya menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, setelah diberikan penjelasan dan jaminan keamanannya, MDP bersedia untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, menegaskan prinsip kebijakan imigrasi Indonesia yang mengutamakan keamanan dan manfaat bagi masyarakat.
MDP dideportasi kembali ke Amerika Serikat pada 17 Oktober 2023 melalui BIZAM dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. (hum/cak)