MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta karena Dinilai Tanpa Kesepakatan

Publisher: Redaktur 31 Desember 2025 2 Min Read
Share
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan sikap buruh terkait penolakan UMP Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan alasan buruh se-Jakarta menggelar demonstrasi menolak upah minimum provinsi (UMP) Rp 5,7 juta karena dinilai tidak berdasarkan kesepakatan buruh, pemerintah, dan pengusaha, Rabu 31 Desember 2025.

“Tidak ada kesepakatan, masing-masing unsur mengajukan angka yaitu buruh Rp 5,89 juta, pemerintah Rp 5,73 juta, dan pengusaha alphanya 0,5, indeks tertentu 0,5, nominal rupiahnya saya lupa,” kata Said.

Menurutnya, buruh menuntut penetapan UMP sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp 5,89 juta.

“Jadi tidak ada kesepakatan,” imbuhnya.

Selain itu, Said menyebut pihaknya akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat untuk membahas solusi besaran UMP tersebut.

Baca Juga:  Transformasi Polri, Kapolri Suyudi Dituntut Buktikan Hasil Nyata bagi Masyarakat

Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga akan dipanggil guna mencari jalan tengah atas tuntutan buruh.

“Kita akan bertemu Wamenaker dan Wamensesneg tentang diskusi solusi UMP DKI dan UMSK Jabar. Akan memanggil Gubernur Jabar dan Gubernur DKI untuk mencari solusi tuntutan buruh,” ujarnya.

Sementara itu, gelombang aksi demonstrasi buruh berlangsung di Jakarta pada Selasa 30 Desember 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMP Rp 5,7 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa buruh yang menggelar demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, bertemu dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Hukuman Seumur Hidup

Hasil pertemuan itu menyepakati pemerintah pusat akan memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat untuk membahas penyesuaian kebijakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. HUM/GIT

TAGGED: buruh demo, fspmi, gubernur dki, Jakarta, khl jakarta, kspi, pemprov dki, said iqbal, ump jakarta, upah minimum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?