JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian mengungkap modus yang digunakan Tigran Denre Sonda dalam menyelundupkan narkotika jenis kokain dari Malaysia ke Indonesia untuk diedarkan di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menjelaskan, Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia dengan cara membungkusnya dalam paket-paket kecil lalu menyelipkannya di antara tumpukan pakaian di dalam koper.
“Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper, diselipkan di tumpukan baju dalam paket kecil yang disebar di dalam koper,” ujar Brigjenpol Eko dalam keterangannya, Kamis 25 Desember 2025.
Koper berisi kokain tersebut kemudian dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Tigran membeli narkotika tersebut secara tunai dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid.
“Koper dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” jelasnya.
Kepada penyidik, Tigran mengaku telah mengenal Mujahid sejak 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Selain kokain, Mujahid diduga dapat menyediakan berbagai jenis narkotika lain, mulai dari MDMA hingga ketamin.
Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Tigran akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap yang bersangkutan.
Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan. Donna mengakui mendapatkan narkotika dari suaminya.
“Donna ini adalah pengedar. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigran Denre Sonda yang saat itu berstatus DPO,” kata Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Senin 22 Desember 2025.
Donna ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu 10 Desember 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali.
Penyelidikan lanjutan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT. Hingga kini, total 18 tersangka telah diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika dengan total nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 60 miliar. Barang bukti tersebut antara lain 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1 kilogram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir Happy Five. HUM/GIT


