MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siasat Tigran Bawa Kokain dari Malaysia ke DWP Bali, Diselipkan di Tumpukan Baju

Publisher: Redaktur 26 Desember 2025 3 Min Read
Share
Tigran Denre Sonda, buron kasus peredaran narkoba di DWP Bali, menyerahkan diri ke polisi. (Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kepolisian mengungkap modus yang digunakan Tigran Denre Sonda dalam menyelundupkan narkotika jenis kokain dari Malaysia ke Indonesia untuk diedarkan di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menjelaskan, Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia dengan cara membungkusnya dalam paket-paket kecil lalu menyelipkannya di antara tumpukan pakaian di dalam koper.

“Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper, diselipkan di tumpukan baju dalam paket kecil yang disebar di dalam koper,” ujar Brigjenpol Eko dalam keterangannya, Kamis 25 Desember 2025.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Koper berisi kokain tersebut kemudian dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Tigran membeli narkotika tersebut secara tunai dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid.

“Koper dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” jelasnya.

Kepada penyidik, Tigran mengaku telah mengenal Mujahid sejak 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Selain kokain, Mujahid diduga dapat menyediakan berbagai jenis narkotika lain, mulai dari MDMA hingga ketamin.

Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Tigran akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan. Donna mengakui mendapatkan narkotika dari suaminya.

“Donna ini adalah pengedar. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigran Denre Sonda yang saat itu berstatus DPO,” kata Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Senin 22 Desember 2025.

Donna ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu 10 Desember 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali.

Baca Juga:  LBH PB SEMMI Laporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Terkait Kontroversi Penutup Kepala

Penyelidikan lanjutan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT. Hingga kini, total 18 tersangka telah diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika dengan total nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 60 miliar. Barang bukti tersebut antara lain 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1 kilogram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir Happy Five. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, kokain Malaysia, narkoba DWP Bali, Peredaran Narkoba, Tigran Denre Sonda
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel
31 Maret 2026
Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014
31 Maret 2026
Kemenkes Wanti-wanti Konsumsi Daging Anjing Usai 7 Warga Mamuju Diduga Keracunan
31 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel
31 Maret 2026
Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014
31 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan

Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel

Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel

Nasional

Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?