JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani angkat bicara terkait penetapan Wakil Gubernur Babel, Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.
Hidayat menegaskan kasus tersebut merupakan urusan pribadi dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
Hidayat Arsani menekankan bahwa proses hukum harus dijalani tanpa intervensi dan tidak pandang bulu. Ia menyebut penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada dalam ranah hukum.
“Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. Kasus Ibu Wagub ini adalah urusan pribadi. Dia dikenakan menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu,” ujar Hidayat Arsani, Selasa 23 Desember 2025 petang.
Hidayat juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hellyana tidak memiliki kaitan dengan dirinya, termasuk dalam proses pencalonan bersama pada Pilkada Serentak 2024.
“Ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau menggunakan ijazah SMA,” terangnya.
Ia berharap Hellyana dapat menjalani proses hukum dengan baik serta tetap bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
“Kita berharap, dengan adanya kasus ini, ibu dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan proses hukum di Mabes Polri,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan. HUM/GIT

