MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

Publisher: Redaktur 25 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani angkat bicara terkait penetapan Wakil Gubernur Babel, Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

Hidayat menegaskan kasus tersebut merupakan urusan pribadi dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

Hidayat Arsani menekankan bahwa proses hukum harus dijalani tanpa intervensi dan tidak pandang bulu. Ia menyebut penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada dalam ranah hukum.

“Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. Kasus Ibu Wagub ini adalah urusan pribadi. Dia dikenakan menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu,” ujar Hidayat Arsani, Selasa 23 Desember 2025 petang.

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerasan Firli Terhadap SYL ke Polisi

Hidayat juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hellyana tidak memiliki kaitan dengan dirinya, termasuk dalam proses pencalonan bersama pada Pilkada Serentak 2024.

“Ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau menggunakan ijazah SMA,” terangnya.

Ia berharap Hellyana dapat menjalani proses hukum dengan baik serta tetap bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

“Kita berharap, dengan adanya kasus ini, ibu dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan proses hukum di Mabes Polri,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan. HUM/GIT

Baca Juga:  Buron Pemilik Situs Judol Nitro123 Ditangkap Bareskrim Usai 3 Tahun Kabur ke Kamboja
TAGGED: Bareskrim Polri, Hellyana tersangka, Hidayat Arsani, ijazah palsu, Wagub Babel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Advertorial

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?