MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

Publisher: Redaktur 25 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani angkat bicara terkait penetapan Wakil Gubernur Babel, Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

Hidayat menegaskan kasus tersebut merupakan urusan pribadi dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

Hidayat Arsani menekankan bahwa proses hukum harus dijalani tanpa intervensi dan tidak pandang bulu. Ia menyebut penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada dalam ranah hukum.

“Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. Kasus Ibu Wagub ini adalah urusan pribadi. Dia dikenakan menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu,” ujar Hidayat Arsani, Selasa 23 Desember 2025 petang.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hidayat juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hellyana tidak memiliki kaitan dengan dirinya, termasuk dalam proses pencalonan bersama pada Pilkada Serentak 2024.

“Ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau menggunakan ijazah SMA,” terangnya.

Ia berharap Hellyana dapat menjalani proses hukum dengan baik serta tetap bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

“Kita berharap, dengan adanya kasus ini, ibu dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan proses hukum di Mabes Polri,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan. HUM/GIT

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba The Doctor, Transaksi Tembus Rp 124 Miliar
TAGGED: Bareskrim Polri, Hellyana tersangka, Hidayat Arsani, ijazah palsu, Wagub Babel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?