MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera

Publisher: Redaktur 24 Desember 2025 3 Min Read
Share
Bonnie Blue.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris terkait aksi provokatif yang dilakukan di depan Gedung KBRI London.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat.

Aksi tersebut dinilai melecehkan simbol nasional Indonesia dan rekamannya beredar luas di media sosial.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne, Rabu 24 Desember 2025.

Baca Juga:  Komunikasi Terakhir 2 Jurnalis Republika sebelum Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla

Yvonne menegaskan Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada.

Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

Kemlu RI juga mengimbau masyarakat agar menyikapi peristiwa tersebut secara bijak dan tidak terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial.

Yvonne memastikan Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lainnya selama yang bersangkutan berada di Bali.

Baca Juga:  Bintang Porno Inggris Bonnie Blue Ditangkap Polisi di Bali Terkait Konten Asusila

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Bonnie Blue kemudian diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti dengan alasan konten dibuat untuk kepentingan pribadi, aparat tetap memproses yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran keimigrasian.

Bonnie Blue dan sejumlah WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga:  Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla, Netanyahu Sebut Misi Bantuan Gaza Skema Jahat

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas serta menghormati nilai budaya lokal,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulis, Senin 22 Desember 2025. HUM/GIT

TAGGED: Bonnie Blue, KBRI London, Kemlu RI, Merah Putih, pelecehan bendera
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?