MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera

Publisher: Redaktur 24 Desember 2025 3 Min Read
Share
Bonnie Blue.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris terkait aksi provokatif yang dilakukan di depan Gedung KBRI London.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat.

Aksi tersebut dinilai melecehkan simbol nasional Indonesia dan rekamannya beredar luas di media sosial.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne, Rabu 24 Desember 2025.

Baca Juga:  Di Hari Ulang Tahun RI Ke-79, Imigrasi Luncurkan Wajah Baru Paspor Indonesia

Yvonne menegaskan Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada.

Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

Kemlu RI juga mengimbau masyarakat agar menyikapi peristiwa tersebut secara bijak dan tidak terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial.

Yvonne memastikan Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lainnya selama yang bersangkutan berada di Bali.

Baca Juga:  Kemlu Pastikan 45 WNI di Jalisco Meksiko Aman Usai Bos Kartel Tewas

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Bonnie Blue kemudian diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti dengan alasan konten dibuat untuk kepentingan pribadi, aparat tetap memproses yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran keimigrasian.

Bonnie Blue dan sejumlah WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga:  Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas serta menghormati nilai budaya lokal,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulis, Senin 22 Desember 2025. HUM/GIT

TAGGED: Bonnie Blue, KBRI London, Kemlu RI, Merah Putih, pelecehan bendera
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

Bareskrim

Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?