JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima, Selasa 6 Oktober 2026.
“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa malam.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden sejak proses pendaftaran dan penetapan.
Mereka menilai syarat tersebut merupakan persyaratan imperatif yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat. Karena itu, menurut pemohon, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan dinilai tidak sah sejak pencalonan, termasuk perolehan suaranya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Para pemohon juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI 1945.
Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima MK.
Sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 itu dimulai setelah Ketua MK Suhartoyo mengetukkan palu pada pukul 20.00 WIB. HUM/GIT


