MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Publisher: Redaktur 7 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima, Selasa 6 Oktober 2026.

 

“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa malam.

 

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.

Baca Juga:  Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU

 

Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

 

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden sejak proses pendaftaran dan penetapan.

 

Mereka menilai syarat tersebut merupakan persyaratan imperatif yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat. Karena itu, menurut pemohon, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan dinilai tidak sah sejak pencalonan, termasuk perolehan suaranya.

Baca Juga:  Jokowi Panggil Menkumham Supratman Andi Agtas ke Istana, Bahas UU Koperasi dan Masalah Imigrasi

 

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

 

Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

Para pemohon juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI 1945.

Baca Juga:  Prabowo Gibran dapat Dukungan Kuat Jenderal Purnawirawan TNI-Polri

 

Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima MK.

 

Sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 itu dimulai setelah Ketua MK Suhartoyo mengetukkan palu pada pukul 20.00 WIB. HUM/GIT

TAGGED: Cawapres Gibran, Denny Indrayana, Gibran, KIPP, KPU, MK, MPR, partai ummat, PHPU 2024, Pilpres 2024, Putusan MK, Suhartoyo, Syarat Pendidikan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

Pertanahan

HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?