JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang perdana mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Selain Febrie, dua terdakwa lain, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Perkara tersebut bermula dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam penyidikan, Tim 9 Kejagung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai Rp 846 miliar.
“Dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Namun, Rudi tidak mengungkap pemilik puluhan aset tersebut.
Selain tanah dan bangunan, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya diamankan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Penyidik juga mengamankan 1.150 lembar dokumen dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya. HUM/GIT


