MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial

Publisher: Admin 29 November 2025 3 Min Read
Share
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id — Di hadapan para pejabat tinggi negara, akademisi, dan tokoh hukum nasional, Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum melontarkan seruan keras: Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat, atau negara akan terus kehilangan kepercayaan publik terhadap peradilan.

Contents
KY Dinilai Melemah, Adies Tuntut Reformasi BeraniLima Rekomendasi “Penguatan KY” yang Mengguncang SistemPengukuhan Penuh Kehadiran Tokoh NasionalDari Parlemen ke Akademia, Jejak Pemikiran Adies Kadir Makin Kokoh

Seruan itu disampaikan dalam orasi ilmiah saat pengukuhannya sebagai Profesor Kehormatan bidang Ilmu Hukum oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (29/11/2025).

Orasi tersebut mengusung tema yang mencolok: “Menembus Batas: Revitalisasi Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan Indonesia.”

KY Dinilai Melemah, Adies Tuntut Reformasi Berani

Dalam paparan yang bernada tajam, Adies menegaskan bahwa KY dibentuk pada Perubahan Ketiga UUD 1945 sebagai respon atas krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Namun, menurutnya, mandat konstitusional itu belum dapat dijalankan secara maksimal.

Baca Juga:  Peringati Hari Pajak, Imigrasi Layani Eazy Passport di GKN Semarang

“KY diharapkan menjadi filter utama seleksi calon hakim agung sekaligus pengawal etika dan integritas hakim,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Ia menilai publik menuntut peradilan yang bersih, transparan, dan tidak dikooptasi kepentingan politik maupun kekuasaan—dan reformasi KY adalah pintunya.

Lima Rekomendasi “Penguatan KY” yang Mengguncang Sistem

Adies secara lugas mengajukan lima rekomendasi yang disebutnya sebagai syarat mutlak untuk mengembalikan marwah peradilan nasional:

  1. Pendalaman mandat KY dalam rekrutmen hakim agung, termasuk menyampaikan penilaian integritas secara resmi kepada DPR.
  2. Transparansi seleksi, melalui publikasi dokumen, rekam jejak calon, serta melibatkan masyarakat sipil.
  3. Penegasan posisi DPR sebagai pengawas prosedural, bukan pemain politik, sesuai Putusan MK No. 27/PUU-XI/2013.
  4. Pengaturan ulang hubungan KY–MA, dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas dan koordinasi berkala.
  5. Dukungan legislasi dan anggaran untuk memperkuat kapasitas kelembagaan KY.
Baca Juga:  Langkah Penting DPR: RUU Haji dan Umrah Resmi Disetujui sebagai Inisiatif

Ia menutup rekomendasinya dengan pernyataan yang mengguncang forum:

“Menunda reformasi KY sama halnya mempertaruhkan kredibilitas peradilan dan membiarkan krisis kepercayaan publik kian dalam.”

Pengukuhan Penuh Kehadiran Tokoh Nasional

Rektor Unissula, Prof. Gunarto, menyatakan gelar profesor kehormatan diberikan melalui proses seleksi ketat sesuai Permendikbudristek Nomor 38/2021.
Ia menyebut gagasan Adies sebagai kontribusi nyata bagi peradilan modern.

“Gagasan revitalisasi KY menunjukkan komitmen menjaga martabat dan muruah para hakim di Indonesia,” ujarnya.

Pengukuhan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh sentral republik, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, para wakil ketua DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah menteri, menjadikan momentum ini salah satu acara akademik paling bergengsi pada akhir tahun.

Baca Juga:  Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

Dari Parlemen ke Akademia, Jejak Pemikiran Adies Kadir Makin Kokoh

Penganugerahan Profesor Kehormatan ini tidak hanya mengukuhkan perjalanan keilmuan Adies Kadir, tetapi juga mempertegas posisinya sebagai sosok yang menjembatani dunia legislasi dan hukum akademik.

Unissula menilai gagasan reformasi KY yang ia usung memiliki bobot strategis untuk mempercepat perbaikan sistem peradilan Indonesia, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap integritas lembaga-lembaga hukum.

Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum penguatan peran akademik Adies dalam memperjuangkan reformasi hukum yang lebih berani, lebih transparan, dan lebih berpihak pada keadilan. HUM/BAD

TAGGED: Adies Kadir, DPR RI, guru besar, Komisi Yudisial, Partai Golkar, Pengukuhan Profesor, Profesor, Profesor Kehormatan, Reformasi KY, Revitalisasi Komisi Yudisial, Semarang, Unissula, Wakil Ketua DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor
15 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto

Pertanahan

Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB

Pertanahan

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?