MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Waketum PBNU Minta Pengurus Tak Perkeruh Polemik, Tegaskan Jalan Islah

Publisher: Redaktur 26 November 2025 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni. (Foto: Dok. Kemenag)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, meminta jajaran pengurus untuk tidak memperkeruh situasi di tengah polemik internal PBNU.

Ia menegaskan bahwa tidak ada forum selain Muktamar Luar Biasa (MLB) yang berwenang mencabut mandat Ketua Umum maupun Rais Aam PBNU.

Amin Said Husni menuturkan bahwa Ketua Umum PBNU dan Rais Aam PBNU merupakan pemegang mandat hasil Muktamar. Karena itu, ia menekankan bahwa seluruh rapat atau permusyawaratan di luar MLB tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan keduanya.

“Rapat atau permusyawaratan apa pun selain Muktamar tidak bisa memberhentikan Rais Aam maupun Ketua Umum,” ujar Amin Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 26 November 2025.

Baca Juga:  Ancang-ancang PBNU Kelola Tambang, PT Sudah Disiapkan

Ia juga menegaskan bahwa Rais Aam tidak dapat menyelenggarakan MLB secara sepihak. Menurutnya, MLB hanya dapat digelar bersama Ketua Umum PBNU dengan mekanisme ketat sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Amin menjelaskan bahwa masa khidmat kepengurusan PBNU saat ini akan berakhir pada Januari 2027. Dengan sisa waktu sekitar satu tahun, ia menilai energi organisasi harus difokuskan pada penyelesaian program strategis dan persiapan menuju muktamar berikutnya.

Menurutnya, mempertahankan konflik internal hanya akan membawa mudarat bagi organisasi. Ia mengajak seluruh pihak menempuh jalan damai sebagaimana tradisi para kiai.

“Untuk itu, jalan satu-satunya adalah islah sebagaimana nasihat ulama. Percuma memelihara perbedaan dan konflik. Malah hanya mendatangkan mudarat,” ujarnya.

Baca Juga:  Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

Ia mengingatkan bahwa dalam tradisi para kiai, konflik yang dipelihara hanya akan membawa kesialan bagi siapa pun yang mengobarkannya. Amin berharap seluruh pihak menahan diri dan menjaga marwah organisasi.

Sebelumnya, PBNU telah menggelar silaturahim alim ulama dan menyepakati bahwa Yahya Cholil Staquf tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmat. Kesepakatan tersebut ditegaskan Katib Aam PBNU Ahmad Said Asrori dalam jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Minggu 23 November 2025.

“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri. Semua sepakat begitu,” ujar Ahmad Said Asrori.

Baca Juga:  PBNU Kubu Gus Yahya Anggap Rapat Pleno Hotel Sultan Tidak Sah

Wacana pemakzulan terhadap Gus Yahya sebelumnya mencuat setelah risalah Rapat Harian Syuriah PBNU beredar dan memuat permintaan Rais Aam serta Wakil Rais Aam PBNU agar Ketua Umum PBNU mengundurkan diri. HUM/GIT

TAGGED: Amin Said Husni, Muktamar Luar Biasa, PBNU, polemik PBNU, Wakil Ketua Umum PBNU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?