MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba

Publisher: Redaktur 21 November 2025 2 Min Read
Share
Ammar Zoni menjalani sidang daring dari Lapas Nusakambangan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba dengan terdakwa pesinetron Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ammar yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan kembali meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam persidangan.

Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis 21 November 2025 tersebut beragenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Ammar Zoni. Seperti pada dua sidang sebelumnya, Ammar kembali menyampaikan permohonan agar dirinya dapat hadir secara langsung di ruang sidang.

“Izin, Yang Mulia, kalau seandainya kami diperbolehkan menghadiri sidang minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa hadir secara offline,” ujar Ammar dalam persidangan daring.

Baca Juga:  Komisi XIII DPR Sidak Rutan Salemba Buntut Gembong Narkoba Murtala cs Kabur

Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menegaskan belum ada kebutuhan untuk menghadirkan Ammar secara langsung. Menurutnya, kehadiran terdakwa di ruang sidang akan diperlukan pada tahap pembuktian.

“Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan. Jadi untuk minggu depan, masih putusan atau putusan sela, belum diperlukan,” kata Dwi.

Ammar kemudian menanyakan kemungkinan dirinya dihadirkan setelah putusan sela. Hakim Dwi menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan ditetapkan melalui musyawarah majelis.

Sementara itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ammar. Jaksa menilai dakwaan telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dalil keberatan tim penasihat hukum sudah masuk ranah pembuktian.

Baca Juga:  Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika

“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa menekankan bahwa pihaknya memiliki kesempatan yang sama dengan terdakwa untuk membuktikan argumentasi masing-masing di persidangan. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Nusakambangan, Rutan Salemba, sidang narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar
22 Oktober 2026
TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot
22 Oktober 2026
Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar
22 Oktober 2026
TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot
22 Oktober 2026
Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar

Hukum

TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?