MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba

Publisher: Redaktur 21 November 2025 2 Min Read
Share
Ammar Zoni menjalani sidang daring dari Lapas Nusakambangan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba dengan terdakwa pesinetron Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ammar yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan kembali meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam persidangan.

Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis 21 November 2025 tersebut beragenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Ammar Zoni. Seperti pada dua sidang sebelumnya, Ammar kembali menyampaikan permohonan agar dirinya dapat hadir secara langsung di ruang sidang.

“Izin, Yang Mulia, kalau seandainya kami diperbolehkan menghadiri sidang minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa hadir secara offline,” ujar Ammar dalam persidangan daring.

Baca Juga:  48 Napi Kelas Kakap di 7 Lapas Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan

Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menegaskan belum ada kebutuhan untuk menghadirkan Ammar secara langsung. Menurutnya, kehadiran terdakwa di ruang sidang akan diperlukan pada tahap pembuktian.

“Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan. Jadi untuk minggu depan, masih putusan atau putusan sela, belum diperlukan,” kata Dwi.

Ammar kemudian menanyakan kemungkinan dirinya dihadirkan setelah putusan sela. Hakim Dwi menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan ditetapkan melalui musyawarah majelis.

Sementara itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ammar. Jaksa menilai dakwaan telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dalil keberatan tim penasihat hukum sudah masuk ranah pembuktian.

Baca Juga:  Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa menekankan bahwa pihaknya memiliki kesempatan yang sama dengan terdakwa untuk membuktikan argumentasi masing-masing di persidangan. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Nusakambangan, Rutan Salemba, sidang narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?