MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Publisher: Redaktur 28 Maret 2026 2 Min Read
Share
Tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang PT AKT di Kalimantan Tengah saat proses penyidikan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah, setelah ditemukan bukti cukup dari penyidikan, Sabtu 28 Maret 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah daerah.

“Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Selain itu, penggeledahan masih berlangsung di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” katanya.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Sritex: Giliran Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri

Samin Tan diketahui sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada 2017.

Namun setelah izin dicabut, PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.

Baca Juga:  Kejagung Sita 2 Ferrari-1 Mercy Harvey Moeis, Segini Pajaknya!

Sementara itu, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: hukum pidana, Jampidsus, kalteng, kasus korupsi, Kejagung, korupsi tambang, murung raya, penyidikan kejagung, pt akt, Rutan Salemba, samin tan, Tambang Ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?