MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Publisher: Redaktur 28 Maret 2026 2 Min Read
Share
Tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang PT AKT di Kalimantan Tengah saat proses penyidikan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah, setelah ditemukan bukti cukup dari penyidikan, Sabtu 28 Maret 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah daerah.

“Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Selain itu, penggeledahan masih berlangsung di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” katanya.

Baca Juga:  Geger Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung

Samin Tan diketahui sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada 2017.

Namun setelah izin dicabut, PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.

Baca Juga:  Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026

Sementara itu, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: hukum pidana, Jampidsus, kalteng, kasus korupsi, Kejagung, korupsi tambang, murung raya, penyidikan kejagung, pt akt, Rutan Salemba, samin tan, Tambang Ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Korupsi

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Peristiwa

Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?