JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu, serta gratifikasi Rp 137 miliar dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan, Selasa 18 November 2025.
Jaksa menyatakan Nurhadi menempatkan uang TPPU ke sejumlah rekening, termasuk rekening menantunya, Rezky Herbiyono.
“Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditempatkan di rekening atas nama orang lain yaitu Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri sejumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut uang tersebut dibelanjakan untuk pembelian aset tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar, serta kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.
Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 137.159.183.940 secara bertahap dari pihak berperkara, baik saat menjabat maupun setelah menjabat sebagai Sekretaris MA.
“Secara bertahap menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa, dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan Terdakwa maupun Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi dan Yoga Dwi Hartiar,” lanjut jaksa.
Jaksa menegaskan Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. HUM/GIT

