MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang Saat Rapat dengan Komisi III DPR

Publisher: Redaktur 15 Januari 2026 4 Min Read
Share
Hakim ad hoc mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Hakim ad hoc yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengadu ke Komisi III DPR RI soal tunjangan kerja dan mengancam mogok sidang saat rapat dengar pendapat umum, Rabu 14 Januari 2026.

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mendatangi DPR RI untuk menyampaikan sejumlah persoalan, salah satunya terkait kesejahteraan dan tunjangan kerja yang menjadi satu-satunya sumber penghasilan hakim ad hoc.

Perwakilan FSHA Ade Darussalam mengatakan hakim ad hoc hanya menerima tunjangan kehormatan tanpa gaji pokok maupun tunjangan lain yang berkaitan dengan tugas fungsional.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade.

Selain itu, Ade menyebut selama kurang lebih 13 tahun tidak ada perubahan kesejahteraan bagi hakim ad hoc sejak terakhir kali diatur pada 2013.

Baca Juga:  Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” ujarnya.

Ia menambahkan, hakim ad hoc juga belum sepenuhnya mendapatkan hak fasilitas seperti rumah dinas, karena harus mengalah jika dibutuhkan hakim karier.

“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan FSHA lainnya mengadukan belum adanya regulasi khusus yang mengatur status hakim ad hoc sehingga kerap menimbulkan perdebatan kebijakan.

“Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” kata perwakilan FSHA.

Baca Juga:  Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar

Mereka pun mengusulkan adanya pengaturan tersendiri bagi hakim ad hoc yang disusun melalui kajian ilmiah agar lebih adil dan objektif.

“Itulah makanya yang pertama kita dan teman-teman ini mengusulkan agar ada kejelasan pengaturan yang adil, yang objektif tentang Hakim ad hoc. Pengaturan yang adil dan objektif tentu dilakukan oleh sebuah kajian ilmiah,” tuturnya.

Mendengar hal tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi para hakim ad hoc dengan catatan tidak ada mogok sidang.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta yang membacakan pesan pimpinan rapat mengatakan seluruh fraksi mendukung aspirasi yang disampaikan FSHA.

“Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali,” kata Wayan.

Baca Juga:  Jaksa Ungkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Cuci Uang Pakai Rekening Menantu

Menurutnya, usulan tersebut akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat berupa rekomendasi, namun Komisi III meminta jaminan agar sidang tetap berjalan.

“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” ucapnya.

“Jika pun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara,” tambah Wayan.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung RI mengevaluasi serta mengkaji Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.

Selain itu, Komisi III juga meminta Mahkamah Agung RI memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan. HUM/GIT

TAGGED: FSHA, hakim ad hoc, Jakarta, Kesejahteraan Hakim, Komisi III DPR, Mahkamah Agung, mogok sidang, RDPU DPR, regulasi hakim, tunjangan hakim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?