MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa TPPU Rp 308 Miliar dan Gratifikasi Rp 137 Miliar

Publisher: Redaktur 19 November 2025 2 Min Read
Share
Mantan Sekretaris MA Nurhadi didakwa TPPU dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 308 miliar dan gratifikasi Rp 137 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara.

Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Nurhadi kembali ditangkap KPK terkait dugaan TPPU dan menjalani penahanan sejak 29 Juni 2025.

Jaksa menilai Nurhadi menerima gratifikasi Rp 137.159.183.940 dari pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik saat menjabat Sekretaris MA maupun setelahnya.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Hukuman Seumur Hidup

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi …” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Gratifikasi diterima melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dan beberapa rekening orang lain atas perintah Nurhadi dan Rezky.

Jaksa merinci penerimaan dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, PT Sukses Abadi Bersama, Dion Hardie, PT Sukses Expamet, PT Freight Express Indonesia, dan pihak lain.

Nurhadi juga didakwa TPPU sebesar Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000.

Pencucian uang dilakukan melalui pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar serta kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

Baca Juga:  Mereka yang Gagal dan Melaju jadi Calon Pimpinan KPK

Jaksa menyatakan penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan harta kekayaannya sehingga asal-usul uang tersebut diduga tidak sah.

Nurhadi dianggap melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rincian aset TPPU Nurhadi antara lain: kebun sawit di Sumatera Utara senilai puluhan miliar, tiga unit apartemen di SCBD Jakarta, tanah dan bangunan di Jakarta dan Sidoarjo, serta vila di Bogor.

Kendaraan mewah senilai Rp 6,218 miliar yang dibeli Nurhadi termasuk mobil Mercedes-Benz, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, dan ekskavator Hitachi.

Baca Juga:  Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran

Jaksa mengungkap bahwa Nurhadi hanya melaporkan LHKPN Rp 25,7 miliar pada periode 2012-2016, jauh lebih rendah dibanding dugaan gratifikasi Rp 137 miliar yang diterimanya. HUM/GIT

TAGGED: Gratifikasi, harta kekayaan, Jakarta Pusat, KPK, LHKPN, Mahkamah Agung, Nurhadi, Pengadilan Tipikor, Sekretaris MA, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

Nasional

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026

Hukum

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik

Nasional

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?