JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap biduan Nayunda Nabila dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terkait dengan status Nayunda sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian. Menurut KPK, Nayunda diperiksa terkait aliran uang.
“Ini kaitannya dengan aliran uang dari tersangka SYL yang diduga mengalir kepada yang bersangkutan. Tentu tidak ada kaitannya dengan dia sebagai honorer atau apa pun jabatannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Selasa, 21 Mei 2024.
Ali menuturkan bahwa penyidik memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana Syahrul. Jika seseorang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi, orang tersebut bisa disebut sebagai pelaku pasif.
“Dalam TPPU, aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah atau boleh menurut hukum ketika ada kesengajaan turut menikmati hasil kejahatan. Maka, dalam proses TPPU, ada yang disebut dengan pelaku pasif,” lanjutnya.
Meski begitu, Ali memastikan KPK terus mengembangkan dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Dia menyebutkan, dalam persidangan, akan terkuak banyak fakta baru.
“Kami akan terus kembangkan ini lebih dahulu menunggu proses persidangan. Di persidangan, banyak fakta menarik yang sebagian sudah keluar dalam proses penyidikan, ada juga fakta-fakta baru yang muncul,” ujarnya.
Dia menekankan fakta-fakta dalam persidangan tentu menjadi catatan bagi jaksa untuk lebih mendalami perkembangan kasus ini.
“Tentu ini menjadi catatan penting bagi tim JPU untuk mengembangkan lebih lanjut dalam laporan perkembangan tuntutannya yang nanti diserahkan kepada kedeputian penindakan. Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” pungkasnya.
SYL Titip Biduan Nayunda Jadi Tenaga Honorer Kementan
Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkap SYL menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan. Namun, Nayunda jarang ngantor meski digaji jutaan per bulan.
Hal itu diungkap Wisnu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. Mulanya, jaksa bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.
“Saksi tahu ada pegawai Kementan honorer yang dititipkan oleh Pak Yasin Limpo atau keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.
“Oh, ada, Pak,” jawab Wisnu.
“Siapa?” tanya jaksa.
“Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.
Wisnu mengatakan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tidak pernah ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.
“Sebelum saya lanjutkan, Nayunda ini sepengetahuan saksi siapa dia? Profesi sebelumnya siapa?” tanya jaksa.
“Pada waktu di Karantina, kita tidak tahu, Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor. Terus setahun berikutnya sudah kita hentikan,” jawab Wisnu.
“Berapa kalau dia menerima per bulan?” tanya jaksa.
“Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta),” jawab Wisnu.
Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.
“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya.
“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.
“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu. HUM/GIT