JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki perkara baru terkait haji. Kali ini, fokus penyelidikan adalah pengadaan fasilitas bagi jemaah Indonesia selama berada di Arab Saudi, seperti akomodasi, katering, dan transportasi. Kasus ini terpisah dari dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah masuk tahap penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. “(Perkara) terpisah,” kata Asep saat dimintai konfirmasi, Rabu 12 November 2025.
Asep mengatakan KPK akan menelusuri penggunaan dana haji di Indonesia terkait fasilitas yang diperoleh melalui proses bidding di Arab Saudi. Hal ini mencakup pengecekan penginapan, katering, transportasi, dan pengiriman barang milik jemaah. Ia menegaskan penawaran dilakukan juga oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Jangan sampai di sini uang yang disediakan besar, tapi ternyata di sana pada saat dilakukan bidding, pemenangnya justru fasilitasnya buruk dengan harga tinggi. Sebagian ke mana? Itu yang sedang kita dalami,” jelas Asep.
Terkait penyelidikan ini, BPKH memastikan pengelolaan dana haji tetap dilakukan secara profesional, aman, dan akuntabel. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.
“BPKH berkomitmen kuat menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” kata Fadlul.
BPKH Limited, anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, menyatakan perannya hanya sebagai mitra lokal untuk investasi dan bukan penyelenggara operasional ibadah haji maupun jasa kargo. Semua mekanisme lelang layanan jemaah haji berada di luar lingkup operasional BPKH Limited. HUM/GIT

