MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perkuat Sinergi, BPN Jateng dan Kejati Sepakati Kerja Sama Penanganan Hukum Pertanahan

Publisher: Admin 6 November 2025 2 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jateng, Lampri bersama Kepala Kejati Jawa Tengah, Siswanto.
Kakanwil BPN Jateng, Lampri bersama Kepala Kejati Jawa Tengah, Siswanto foto bersama usai BPN Jateng melakukan kunjungan silaturahmi.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Lampri, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu, 5 November 2025.

Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara kedua lembaga, khususnya dalam penanganan berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan.

Kehadiran Lampri beserta jajaran BPN disambut langsung oleh Kepala Kejati Jawa Tengah, Siswanto. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kejati tersebut, kedua pihak membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari percepatan penyelesaian aset negara, pendampingan hukum bagi program pertanahan, hingga penertiban tanah milik pemerintah yang memiliki potensi sengketa hukum.

Baca Juga:  Kantah Gresik Gelar Monev, Tegaskan Komitmen Bersama dalam Menjaga Integritas dan Transparan

“Sinergi antara BPN dan Kejati menjadi kunci penting dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan aset pemerintah secara transparan dan sesuai koridor hukum,” ujar Lampri.

Ia menegaskan bahwa dukungan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam memastikan kepastian hukum atas tanah milik negara dan barang milik negara (BMN), terutama dalam proses sertipikasi dan penataan aset di wilayah Jawa Tengah.

Sementara itu, Kajati Jawa Tengah Siswanto menyambut positif langkah kolaboratif ini. Ia menilai koordinasi lintas lembaga seperti BPN dan Kejati sangat penting dalam menjaga tata kelola aset negara agar tetap akuntabel.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik, Kakanwil Kemenkum Kunjungi Komisi Informasi Jatim

“Kejaksaan siap bersinergi dengan BPN untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum. Tujuannya jelas: memastikan kepastian hukum serta mendukung penertiban dan optimalisasi pemanfaatan aset negara,” tegas Siswanto.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kolaborasi. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama jajaran BPN dan Kejati Jawa Tengah, sebagai simbol komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat kerja sama dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan. HUM/BAD

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN Jateng, Hukum Pertanahan, Kejati Jateng, Lampri, Perkuat Sinergi, siswanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?