MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Publisher: Redaktur 5 November 2025 2 Min Read
Share
Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo menjalani pemeriksaan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin 3 November 2025, usai diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan KR, pemasok narkoba kepada musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo atau Onad, sebagai tersangka.

KR dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, Selasa 4 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan KR memenuhi unsur menjual narkotika golongan I secara melawan hukum.

“Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, maka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Budi Hermanto, Selasa 4 November 2025.

Baca Juga:  KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Budi menambahkan, ancaman hukuman terhadap KR adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ujarnya.

KR ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu 29 Oktober 2025. Ia diduga sebagai pihak yang memasok narkoba kepada Onadio Leonardo.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, KR diamankan di kawasan Sunter dan berperan sebagai pemberi narkotika kepada Onad.

“Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL,” kata Wisnu, Sabtu 1 November 2025.

Baca Juga:  Komeng Jadi Rebutan Usai Dilantik di DPR: Jangan Dorong Emang Mobil Mogok?

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, alat isap, dan plastik klip bekas narkotika.

“Narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi,” jelas Wisnu.

Setelah menangkap KR, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan Onadio Leonardo bersama istrinya, Beby Prisillia, di rumah mereka di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Polisi kemudian memulangkan Beby Prisillia karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba dan berstatus sebagai saksi. HUM/GIT

TAGGED: Jakarta, KR tersangka, Onad, Onadio Leonardo, pemasok narkoba, Polres Metro Jakarta Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025
Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria

Gaya Hidup

Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil

Peristiwa

16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS

Gaya Hidup

Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?