MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Publisher: Redaktur 5 November 2025 2 Min Read
Share
Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo menjalani pemeriksaan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin 3 November 2025, usai diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan KR, pemasok narkoba kepada musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo atau Onad, sebagai tersangka.

KR dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, Selasa 4 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan KR memenuhi unsur menjual narkotika golongan I secara melawan hukum.

“Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, maka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Budi Hermanto, Selasa 4 November 2025.

Baca Juga:  Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Budi menambahkan, ancaman hukuman terhadap KR adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ujarnya.

KR ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu 29 Oktober 2025. Ia diduga sebagai pihak yang memasok narkoba kepada Onadio Leonardo.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, KR diamankan di kawasan Sunter dan berperan sebagai pemberi narkotika kepada Onad.

“Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL,” kata Wisnu, Sabtu 1 November 2025.

Baca Juga:  MPR Usul Soeharto dan Gus Dur Diberikan Gelar Pahlawan Nasional

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, alat isap, dan plastik klip bekas narkotika.

“Narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi,” jelas Wisnu.

Setelah menangkap KR, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan Onadio Leonardo bersama istrinya, Beby Prisillia, di rumah mereka di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Polisi kemudian memulangkan Beby Prisillia karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba dan berstatus sebagai saksi. HUM/GIT

TAGGED: Jakarta, KR tersangka, Onad, Onadio Leonardo, pemasok narkoba, Polres Metro Jakarta Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?