KEDIRI, Memoindonsia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Turki berinisial BY karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan.
BY dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.”
Kronologi Kejadian
BY memasuki wilayah Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuan kedatangannya adalah untuk menikahi kekasihnya, seorang warga negara Indonesia berinisial NAF, yang ia kenal melalui media sosial Instagram.
Setibanya di Indonesia, BY tinggal selama 15 hari di rumah saudara NAF di Kabupaten Jombang. Pada 4 Juli 2025, keduanya melangsungkan pernikahan secara resmi di KUA Jombang, kemudian menetap di wilayah tersebut.
BY sempat memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari, dengan masa berlaku hingga 17 Agustus 2025. Selama tinggal di Indonesia, BY tidak bekerja dan hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.
Setelah izin tinggalnya berakhir, BY menyadari bahwa dirinya telah melewati batas waktu yang diizinkan. Ia kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk mencari tahu konsekuensi hukum yang akan diterimanya.
Petugas layanan WNA menjelaskan bahwa terdapat biaya beban overstay per hari, serta batas maksimum 60 hari sebelum dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Bersama istrinya, BY berupaya mengumpulkan dana untuk membayar biaya beban overstay dan membeli tiket pulang ke Turki. Ia bahkan sempat mencoba meninggalkan Indonesia menuju Singapura melalui Bandara Juanda, Surabaya.
Dengan harapan dapat menyelesaikan masalahnya di bandara. Namun, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menolak keberangkatannya karena BY belum melunasi biaya beban overstay. Akhirnya BY batal berangkat dan kembali ke Jombang.
Pada 21 Oktober 2025, BY melapor kembali ke Kantor Imigrasi Kediri bersama istrinya dan mengakui bahwa dirinya telah melebihi masa izin tinggal selama 61 hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, BY ditempatkan dalam ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses deportasi.
Proses deportasi dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan pengawalan petugas Imigrasi Kediri. BY dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno–Hatta Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan kode penerbangan TK57 rute Jakarta–Istanbul.
Namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menyampaikan imbauan kepada masyarakat:
“Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang menjalin hubungan dengan warga negara asing agar lebih selektif. Baik bagi mereka yang akan ikut menetap di negara pasangan, maupun yang berencana mengajak pasangannya yang berkewarganegaraan asing untuk tinggal di Indonesia. Pastikan semua proses izin dan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Frizky juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan masing-masing:
Apabila masyarakat melihat orang asing yang beraktivitas mencurigakan dan berpotensi mengganggu keamanan atau ketertiban umum, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Kediri.
“Yakni melalui hotline WhatsApp 0812-4921-8377, melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau melalui media sosial resmi @imigrasi_kediri di Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. HUM/BAD

