MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Para hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang tuntutan terhadap para hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 29 Oktober 2025.

Contents
Duduk PerkaraTuntutan Terhadap Tiga Hakim LainTuntutan untuk Mantan Panitera PN Jakut

Jaksa menuntut mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lainnya dengan hukuman berat di atas 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa terbukti menerima suap terkait putusan vonis lepas terhadap korporasi minyak goreng. Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa utama, Muhammad Arif Nuryanta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi dengan masa penahanan, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:  Dalami Pembelian Aset untuk SYL, KPK Periksa ASN Badan Karantina

Selain pidana pokok, Arif juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara. Jaksa menilai Arif terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Duduk Perkara

Majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi minyak goreng diketuai oleh Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap senilai total Rp 40 miliar bersama sejumlah pihak lain, termasuk Arif Nuryanta dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Baca Juga:  Giliran Anak-Suami Pengacara Ronald Tannur Diperiksa soal Kasus Suap Hakim

Dalam dakwaan disebutkan, uang suap Rp 40 miliar tersebut dibagi: Arif Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar. Vonis lepas tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung, yang menjatuhkan denda dan uang pengganti kepada para korporasi.

Tuntutan Terhadap Tiga Hakim Lain

Jaksa juga menuntut tiga hakim terdakwa lainnya masing-masing 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sesuai bagian yang diterima.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  2. Agam Syarief Baharudin: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  3. Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Baca Juga:  KPK Terbitkan Edaran Cegah Suap-Gratifikasi Saat PPDB 2024

Dalam sidang, istri Djuyamto, Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya, tampak menangis usai mendengar tuntutan terhadap suaminya. Djuyamto yang mengenakan rompi tahanan merah muda sempat menenangkan istrinya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Tuntutan untuk Mantan Panitera PN Jakut

Selain para hakim, jaksa juga menuntut Wahyu Gunawan, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan merusak integritas institusi kehakiman. HUM/GIT

TAGGED: agam syarief baharudin, ali muhtarom, Djuyamto, hakim, migor, Muhammad Arif Nuryanta, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?