MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Para hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang tuntutan terhadap para hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 29 Oktober 2025.

Contents
Duduk PerkaraTuntutan Terhadap Tiga Hakim LainTuntutan untuk Mantan Panitera PN Jakut

Jaksa menuntut mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lainnya dengan hukuman berat di atas 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa terbukti menerima suap terkait putusan vonis lepas terhadap korporasi minyak goreng. Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa utama, Muhammad Arif Nuryanta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi dengan masa penahanan, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:  KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Selain pidana pokok, Arif juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara. Jaksa menilai Arif terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Duduk Perkara

Majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi minyak goreng diketuai oleh Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap senilai total Rp 40 miliar bersama sejumlah pihak lain, termasuk Arif Nuryanta dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Baca Juga:  Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Dalam dakwaan disebutkan, uang suap Rp 40 miliar tersebut dibagi: Arif Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar. Vonis lepas tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung, yang menjatuhkan denda dan uang pengganti kepada para korporasi.

Tuntutan Terhadap Tiga Hakim Lain

Jaksa juga menuntut tiga hakim terdakwa lainnya masing-masing 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sesuai bagian yang diterima.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  2. Agam Syarief Baharudin: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  3. Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Baca Juga:  5 Fakta Suap Miliaran dari Ibu Demi Ronald Tannur Tak Dipenjara

Dalam sidang, istri Djuyamto, Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya, tampak menangis usai mendengar tuntutan terhadap suaminya. Djuyamto yang mengenakan rompi tahanan merah muda sempat menenangkan istrinya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Tuntutan untuk Mantan Panitera PN Jakut

Selain para hakim, jaksa juga menuntut Wahyu Gunawan, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan merusak integritas institusi kehakiman. HUM/GIT

TAGGED: agam syarief baharudin, ali muhtarom, Djuyamto, hakim, migor, Muhammad Arif Nuryanta, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?