MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

Publisher: Redaktur 29 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Nikita Mirzani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktris Nikita Mirzani menunjukkan ekspresi campur aduk usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadapnya.

Meski kecewa atas hukuman yang diterimanya, Nikita tetap tersenyum karena merasa lega setelah dinyatakan bebas dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar Selasa 28 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap pengusaha Reza Gladys. Namun, ia tidak terbukti bersalah atas dakwaan TPPU sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:  Nikita Mirzani Bacakan Duplik di Persidangan: Saya Bukan Penjahat, Mohon Dibebaskan

Vonis yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara. Usai mendengar putusan, Nikita mengaku lega karena dakwaan TPPU yang dianggap paling berat berhasil digugurkan.

“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” ujar Nikita usai sidang.

Ia menegaskan bahwa bebasnya dari dakwaan TPPU menjadi pembuktian penting untuk memulihkan nama baiknya di mata publik.

“Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian gak bisa bilang gue peres, tukang peres lagi! Alhamdulillah,” tegasnya.

Meski begitu, Nikita tak menutupi rasa kecewanya terhadap vonis empat tahun penjara. Ia menganggap hukuman tersebut tidak adil, namun tetap berusaha tegar.

Baca Juga:  Menguak Harta Fantastis Nikita Mirzani: Benarkah Tembus Triliunan Rupiah?

“Ya gak terimalah, tapi ya udah mau gimana lagi,” katanya pasrah.

Nikita menegaskan, perjuangannya belum selesai. Ia menyatakan akan melanjutkan upaya hukum melalui jalur banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) bila diperlukan.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali. Semuanya masih panjang, kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Dengan nada tenang, Nikita mengaku sudah siap menjalani proses hukum selanjutnya.

“Karena udah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Karena kan tadi udah dibilang ini belum berakhir,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: bebas TPPU, Nikita Mirzani, reza gladys, vonis 4 tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?