ATAMBUA, Memoindonesia.co.id — Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menjadi narasumber pada Forum Konsultasi Publik (FKP) Peningkatan Kualitas Pelayanan Lintas Batas Negara yang digelar di PLBN Motaain.
Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, menampung aspirasi publik, dan menyinergikan langkah antarlembaga dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan lintas batas serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Kegiatan diikuti secara luring dan daring oleh berbagai unsur, di antaranya akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, perwakilan PLBN Napan dan Entikong, unsur CIQ (Customs, Immigration, Quarantine), perangkat daerah, TNI–POLRI, media massa, serta masyarakat.
Forum dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan PLBN Motaain yang menegaskan pentingnya FKP sebagai sarana penyampaian masukan dan kritik konstruktif guna menjadikan PLBN sebagai pusat pelayanan lintas batas yang modern dan terintegrasi.
Dalam paparannya, Kepala Imigrasi Atambua menyampaikan bahwa hingga September 2025, pihaknya telah menerbitkan 6.049 dokumen perjalanan Republik Indonesia, terdiri dari 5.830 paspor dan 219 pas lintas batas (PLB).
Serta melayani 2.774 Visa on Arrival (VoA).
Adapun total perlintasan WNI dan WNA mencapai 422.199 orang, dengan 312.409 orang di antaranya melalui PLBN Motaain.
Lebih lanjut, Putu Agus menyoroti tantangan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Indonesia–Timor Leste Tahun 2023 tentang Pas Lintas Batas (PLB).
Hingga kini, Pemerintah Timor Leste belum menerbitkan PLB bagi warganya sesuai kesepakatan bersama, sehingga berdampak pada kelancaran mobilitas masyarakat perbatasan.
“Imigrasi Atambua terus menjalin komunikasi intensif dengan Agen Konsulat Timor Leste di Atambua untuk mendorong realisasi MoU tersebut demi kemudahan pergerakan masyarakat di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Pada sesi diskusi terbuka, peserta forum mengemukakan sejumlah isu strategis, antara lain: Perlunya langkah konkret dalam meningkatkan ekonomi masyarakat perbatasan, Reaktivasi Pas Lintas Batas (PLB) untuk mempermudah mobilitas warga.
Lalu, Penyediaan fasilitas autogate di PLBN Motaain guna mempercepat pelayanan e-paspor dan Peninjauan ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan lapangan
Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan beberapa langkah strategis:
1. Meningkatkan kolaborasi antarinstansi untuk pemetaan potensi ekonomi lokal;
2. Mengembangkan sistem pelayanan lintas batas berbasis teknologi informasi;
3. Memperkuat sosialisasi dan diseminasi informasi kepada masyarakat agar memahami prosedur layanan di PLBN.
Menutup kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum ini.
“FKP bukan sekadar forum diskusi, tetapi wujud komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik di wilayah perbatasan. Melalui sinergi lintas lembaga, kita membangun pelayanan lintas batas yang cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Forum Konsultasi Publik di PLBN Motaain menjadi momentum penting memperkuat koordinasi lintas sektor serta meneguhkan komitmen bersama menuju pelayanan publik lintas batas yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Sejumlah narasumber memaparkan materi tematik, antara lain:
Fauzan, S.IP., M.Si., Ph.D. (Dosen HI UPN “Veteran” Yogyakarta) – “Memperkuat Pelayanan dan Konektivitas di Perbatasan”
Putu Agus Eka Putra, A.Md.Im., S.H. (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua) – “Pelayanan Publik Keimigrasian”
M. Hanifuddin (Bea Cukai Atambua) – “Pelayanan Kepabeanan di PLBN”
Kepala Bidang Pengelolaan PLBN Motaain – “Prosedur, Pelayanan, dan Sistem Informasi Lintas Batas Negara” HUM/BAD

