MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dari Rutan Salemba secara daring.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu berlangsung secara daring dari Lapas Nusakambangan, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Ammar Zoni disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba bersama lima narapidana lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma membuka sidang dengan pemeriksaan identitas para terdakwa. “Saudara para terdakwa saat ini tidak dilakukan penahanannya karena memang statusnya sebagai terpidana,” ujar Dwi dalam persidangan.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Sidang pembacaan dakwaan itu dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Ammar Zoni dan rekan-rekannya mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Nusakambangan.

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni mengajukan permohonan agar dirinya dapat dihadirkan langsung atau offline di ruang sidang. Ia beralasan ingin meluruskan berbagai pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta.

“Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana, Yang Mulia, untuk offline,” ujar Ammar dalam sidang daring.

Ammar menegaskan, sidang terbuka diperlukan agar publik dapat melihat secara langsung proses hukum yang dijalaninya. “Saya mau ini dihadirkan langsung offline agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat. Saya nggak mau keluarga saya nanti tahu saya seperti yang diberitakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus DPO. Barang haram itu kemudian dibagi kepada rekan-rekannya sesama tahanan di Rutan Salemba.

Peredaran sabu itu dilakukan sejak 31 Desember 2024. Ammar menyerahkan sabu seberat 100 gram di tangga Blok I Rutan Salemba, lalu dibagi masing-masing 50 gram kepada terdakwa lain. Para terdakwa berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur transaksi.

“Melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Baca Juga:  Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Transaksi terakhir terjadi pada 3 Januari 2025. Petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik para tahanan dan melakukan penggeledahan di kamar Blok E Lantai 3. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 12 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3,03 gram di dalam bungkus rokok serta satu unit ponsel.

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni kini didakwa dengan pasal terkait peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, kasus peredaran sabu, Lapas Nusakambangan, Rutan Salemba, sidang narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?