MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Hakim Effendi menangis saat memimpin sidang kasus suap vonis lepas perkara migor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Suasana haru mewarnai sidang dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Oktober 2025.

Ketua majelis hakim Effendi meneteskan air mata saat memimpin persidangan karena para terdakwa yang diadilinya merupakan rekan-rekannya sendiri sesama hakim dan panitera.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap lima terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, hakim Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam persidangan, hakim Effendi tampak emosional saat mengenang masa-masa kebersamaannya dengan para terdakwa. Ia mengaku mengenal Arif dan Agam sejak awal meniti karier sebagai hakim.

Baca Juga:  Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

“Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang paling berat buat saya. Saudara Arif dan Saudara Agam adalah teman seperjuangan sejak awal karier kami,” ujar Effendi dengan suara bergetar.

Effendi menceritakan bahwa dirinya pernah bertugas bersama Arif di Riau dan Agam di Diklat Calon Hakim tahun 1999. Ia mengaku tak pernah membayangkan harus mengadili teman-temannya sendiri.

“Secara manusia, saya emosional terhadap persidangan ini. Inilah beban perkara yang paling berat yang pernah saya alami,” ucapnya sambil menahan tangis.

Tak hanya Effendi, suasana haru juga tampak ketika salah satu terdakwa, Wahyu Gunawan, menangis saat menceritakan kisah keluarganya. Ia mengaku anak pertamanya yang berusia 12 tahun menolak menemuinya sejak ia ditahan.

Baca Juga:  Terkuak di Sidang! Saksi Bongkar 'Kode Kamar' Transferan Duit Pengacara Ronald Tannur di PN Surabaya

“Saya memiliki empat anak. Anak pertama saya kelas 2 SMP, tapi sejak awal penahanan sampai sekarang tidak mau menemui saya,” ujar Wahyu dengan suara terisak.

Majelis hakim pun sempat menenangkan Wahyu sebelum melanjutkan pemeriksaan.

Dalam sidang itu, Effendi juga menanyakan alasan para terdakwa hakim menerima suap. Hakim Agam Syarief Baharudin mengaku tergiur karena belum pernah melihat uang sebanyak itu.

“Seumur hidup saya belum pernah melihat uang sebanyak ini, jadi saya tergiur. Itu kesalahan saya, dan saya menyesal,” ujar Agam.

Sementara hakim Ali Muhtarom mengaku menerima uang karena faktor kebersamaan dengan rekan-rekannya.

Baca Juga:  Terbongkar! Hakim Ali Muhtarom Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Lapor LHKPN Cuma Rp 1,3 Miliar

“Saya ikut menerima karena merasa kebersamaan, tapi saya menyadari bahwa itu salah,” katanya.

Hakim Djuyamto pun menangis saat menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku menghancurkan kariernya sendiri akibat perbuatannya menerima suap.

“Saya tidak menyalahkan siapa pun. Saya bertanggung jawab atas semua kesalahan saya. Hukuman ini saya anggap sebagai mandi besar untuk membersihkan diri,” ucapnya sambil terisak.

Persidangan kasus suap vonis lepas perkara migor ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 29 Oktober 2025 mendatang. HUM/GIT

TAGGED: hakim, hakim Agam Syarief Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto, Korupsi Minyak Goreng, mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Sidang suap vonis lepas migor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Tim SAR Bertahan Dirikan Tenda di Puncak Bulusaraung Evakuasi Pesawat ATR 42-500
19 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Imigrasi

Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
Headlines

27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan

Peristiwa

IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?