MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil lima orang direktur perusahaan travel haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Polresta Yogyakarta. “Hari ini, Selasa 21 Oktober 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.

Berikut daftar saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK:

  1. Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri
  2. Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra
  3. Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata
  4. Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi
  5. Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq
  6. Gugi Harry Wahyudi, karyawan swasta sekaligus manajer operasional kantor AMPHURI
Baca Juga:  Usai Diperiksa 6 Jam, Ridwan Kamil Keluar Gedung KPK dengan Senyum Lega

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga adanya praktik kolusi dalam pembagian kuota tambahan tersebut antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah biro travel haji.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga telah menyita sejumlah aset berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait perkara ini.

Baca Juga:  KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin

KPK menduga sebagian uang yang disita merupakan hasil pengembalian dana dari biro travel. Dana tersebut disebut sebagai biaya “percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag dan kemudian dikembalikan lantaran adanya kekhawatiran terhadap panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pendiri travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, belum diumumkannya tersangka dalam kasus ini semata-mata karena masih menunggu kelengkapan dokumen penyidikan. “Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” kata Setyo di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.

Baca Juga:  KPK: Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji USD 2.400 per Jemaah Ustaz Khalid

Setyo menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. “Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya. Yang saya lihat, penyidik masih melakukan proses pemanggilan, dan orangnya kalau hadir langsung dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: korupsi haji, KPK, Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?