MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil lima orang direktur perusahaan travel haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Polresta Yogyakarta. “Hari ini, Selasa 21 Oktober 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.

Berikut daftar saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK:

  1. Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri
  2. Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra
  3. Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata
  4. Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi
  5. Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq
  6. Gugi Harry Wahyudi, karyawan swasta sekaligus manajer operasional kantor AMPHURI
Baca Juga:  Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga adanya praktik kolusi dalam pembagian kuota tambahan tersebut antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah biro travel haji.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga telah menyita sejumlah aset berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait perkara ini.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Sita 3 Koper, Terkait Kasus Harun Masiku

KPK menduga sebagian uang yang disita merupakan hasil pengembalian dana dari biro travel. Dana tersebut disebut sebagai biaya “percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag dan kemudian dikembalikan lantaran adanya kekhawatiran terhadap panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pendiri travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, belum diumumkannya tersangka dalam kasus ini semata-mata karena masih menunggu kelengkapan dokumen penyidikan. “Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” kata Setyo di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.

Baca Juga:  Ada LHKPN Abal-abal, KPK Bisa Apa?

Setyo menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. “Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya. Yang saya lihat, penyidik masih melakukan proses pemanggilan, dan orangnya kalau hadir langsung dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: korupsi haji, KPK, Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?