MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal

Publisher: Admin 16 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Ad imageAd image

SOLOK SELATAN, Memoindonesia.co.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial LWF (69) diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

Contents
Masuk dengan Visa Wisata, Diduga Menyalahgunakan Izin TinggalTindakan Tegas Imigrasi Cegah Penyalahgunaan Izin Tinggal

Petugas mengamankan LWF, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Ia dicurigai terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) setelah tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima laporan masyarakat terkait keberadaan seorang WNA yang beraktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Pagu.

“Begitu menerima laporan, tim segera bergerak ke lokasi pada pukul 07.00 WIB untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Mirza Dwitri Patria, Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Padang, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca Juga:  Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal

Awalnya, petugas mendatangi sebuah penginapan di Kecamatan Sungai Pagu, namun WNA tersebut tidak ditemukan. Setelah penelusuran lebih lanjut, LWF akhirnya ditemukan di sebuah bengkel di wilayah yang sama.

Masuk dengan Visa Wisata, Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

Dari hasil pemeriksaan awal, LWF diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, Imigrasi menduga ia justru terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal.

“Berdasarkan keterangan awal, ada indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan tambang. Namun, masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan pelanggarannya,” tambah Mirza.

Saat ini, LWF tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Padang. Petugas juga masih menelusuri durasi keberadaan yang bersangkutan di wilayah Sumatera Barat serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Imigrasi Tanjung Perak Perketat Kepatuhan TKA, 100 Perusahaan Dibekali Aturan Izin Tinggal Baru

Tindakan Tegas Imigrasi Cegah Penyalahgunaan Izin Tinggal

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, terlebih jika terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal seperti pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kantor Imigrasi Padang menegaskan akan terus melakukan patroli intelijen dan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Sumatera Barat guna mencegah potensi pelanggaran hukum oleh orang asing. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi Padang, Inteldakim Imigrasi Padang, Izin Tinggal, Mirza Dwitri Patria, Solok Selatan, Tambang Ilegal, WNA Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?