MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny

Publisher: Redaktur 9 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Babak baru penyelidikan kasus ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, resmi dimulai.

Polda Jawa Timur telah memeriksa sedikitnya 17 saksi dari pihak pesantren dan sejumlah pakar untuk mengungkap penyebab utama tragedi yang menewaskan puluhan santri tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nanang Avianto menyampaikan, penyelidikan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan, salah satunya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kurang lebih ada 17 saksi, dan jumlah ini kemungkinan akan terus berkembang,” ujar Nanang kepada wartawan di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Rabu 8 Oktober 2025.

Baca Juga:  3 Konten Kreator Film Guru Tugas di Bangkalan Jadi Tersangka

Ia menambahkan, selain saksi dari pihak ponpes, penyidik juga akan meminta keterangan dari para ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Kami akan meminta keterangan resmi dari ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk menganalisis penyebab kegagalan konstruksi. Sementara ahli hukum pidana akan membantu memperkuat unsur pidana yang dipersangkakan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Nanang menyebut penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Nanti setelah gelar perkara, baru akan diketahui siapa saja yang bisa diikat dalam proses penyidikan ini,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, Nanang menjelaskan bahwa proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah

“Belum sampai ke sana. Kami masih memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Semua akan mengarah ke siapa yang bertanggung jawab setelah seluruh keterangan dikumpulkan,” ujarnya.

Nanang juga menegaskan bahwa proses hukum sebenarnya telah dimulai sejak awal kejadian. Laporan polisi pertama dibuat oleh Polsek Buduran, Polresta Sidoarjo, dengan nomor LP A/4/IX/2025, yang kemudian diambil alih oleh Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani bersama tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus,” katanya.

Polisi menduga kuat terdapat unsur kelalaian dalam pembangunan musala tersebut. Atas dasar itu, penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang akan dikenakan.

Baca Juga:  Datangi Polda dan Kejati Jatim, Sahli Menteri ATR/BPN Kuatkan Koordinasi Permasalah Tanah di Jawa Timur

“Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Kami juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan empat lantai Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, para santri tengah melaksanakan salat asar. Berdasarkan data Basarnas, total 171 orang berhasil dievakuasi, terdiri atas 67 korban meninggal dunia dan 104 orang selamat. HUM/GIT

TAGGED: 17 saksi diperiksa, Irjen Nanang Avianto, penyelidikan ambruknya musala, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?