MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny

Publisher: Redaktur 9 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Babak baru penyelidikan kasus ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, resmi dimulai.

Polda Jawa Timur telah memeriksa sedikitnya 17 saksi dari pihak pesantren dan sejumlah pakar untuk mengungkap penyebab utama tragedi yang menewaskan puluhan santri tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nanang Avianto menyampaikan, penyelidikan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan, salah satunya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kurang lebih ada 17 saksi, dan jumlah ini kemungkinan akan terus berkembang,” ujar Nanang kepada wartawan di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Rabu 8 Oktober 2025.

Baca Juga:  BDRT 27 Siaga 24 Jam Tangani Dekontaminasi di Lokasi Ponpes Al Khoziny Ambruk

Ia menambahkan, selain saksi dari pihak ponpes, penyidik juga akan meminta keterangan dari para ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Kami akan meminta keterangan resmi dari ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk menganalisis penyebab kegagalan konstruksi. Sementara ahli hukum pidana akan membantu memperkuat unsur pidana yang dipersangkakan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Nanang menyebut penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Nanti setelah gelar perkara, baru akan diketahui siapa saja yang bisa diikat dalam proses penyidikan ini,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, Nanang menjelaskan bahwa proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga:  Selebgram Isa Zega Jadi Tersangka UU ITE, Langsung Ditahan

“Belum sampai ke sana. Kami masih memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Semua akan mengarah ke siapa yang bertanggung jawab setelah seluruh keterangan dikumpulkan,” ujarnya.

Nanang juga menegaskan bahwa proses hukum sebenarnya telah dimulai sejak awal kejadian. Laporan polisi pertama dibuat oleh Polsek Buduran, Polresta Sidoarjo, dengan nomor LP A/4/IX/2025, yang kemudian diambil alih oleh Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani bersama tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus,” katanya.

Polisi menduga kuat terdapat unsur kelalaian dalam pembangunan musala tersebut. Atas dasar itu, penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang akan dikenakan.

Baca Juga:  2 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny Asal Bangkalan Teridentifikasi

“Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Kami juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan empat lantai Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, para santri tengah melaksanakan salat asar. Berdasarkan data Basarnas, total 171 orang berhasil dievakuasi, terdiri atas 67 korban meninggal dunia dan 104 orang selamat. HUM/GIT

TAGGED: 17 saksi diperiksa, Irjen Nanang Avianto, penyelidikan ambruknya musala, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar
23 Oktober 2026
Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Hukum

Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?