MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi NTT Siap Terapkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Bukti Lewat Diskusi Strategis

Publisher: Admin 2 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang hadir dalam diskusi DSK di aula kanwil.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang hadir dalam diskusi DSK di aula kanwil.
Ad imageAd image

KUPANG, Memoindonesia.co.id – “Setiap kebijakan yang kita ambil harus berpijak pada data, fakta, dan hasil kajian, bukan sekadar asumsi,” tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis, 2 Oktober 2025.

Arvin menekankan, tata kelola pemerintahan berbasis bukti (evidence-based policy) merupakan kunci untuk mewujudkan good governance. Dengan kebijakan yang berlandaskan data dan kajian.

Kata dia, pelayanan publik dapat lebih tepat sasaran, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas unit kerja di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga:  Imigrasi Hadiri Pembukaan Perdana Layanan Lintas Batas Indonesia-Timor Leste di PLBN Napan 

“Strategi kebijakan tidak boleh berhenti hanya pada konsep. Harus ada langkah konkret di lapangan agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” sambung Arvin.

Kegiatan DSK ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi kebijakan publik, serta diikuti pejabat struktural maupun fungsional di Kanwil Kemenkumham NTT. Forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pemikiran dan strategi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan diskusi strategis tersebut, jajaran Kemenkumham, termasuk Imigrasi, diharapkan semakin adaptif dalam merumuskan kebijakan berbasis data, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Dalam closing statement, ditegaskan bahwa paralegal bukan sekadar pelengkap, melainkan mitra strategis dalam memperluas akses keadilan.

Baca Juga:  RI-RDTL Perkuat Kolaborasi Perbatasan: Kunjungan Staf Ahli Kemenimipas Bahas Solusi Terpadu di PLBN Motaain

Dengan dukungan regulasi, kompetensi, serta kolaborasi multi-stakeholders, keberadaan paralegal diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput. HUM/BAD

TAGGED: Arvin Gumilang, Diskusi Strategis, Ditjen Imigrasi NTT, Imigrasi NTT, Tata Kelola Pemerintahan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?