JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menas Erwin Djohansyah, wiraswasta yang disebut menyewakan hotel untuk eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam kasus suap pengurusan perkara, Rabu 24 September 2025.
Menas tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 20.41 WIB dengan mengenakan celana hitam, jaket biru, dan masker.
Ia digiring sejumlah petugas menuju ruang pemeriksaan KPK dan sempat mengacungkan jempol ketika dipanggil awak media.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Menas ditangkap setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan.
“Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan. Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” kata Budi.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Sebelumnya, informasi penjemputan paksa itu dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Ya,” kata Asep saat dihubungi, Rabu 24 September 2025.
Pengacara Menas, Elfano Eneilmy, juga membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, beliau diamankan malam ini oleh penyidik KPK,” ujar Elfano.
Menas diketahui beberapa kali dipanggil KPK, namun tidak pernah memenuhi panggilan.
Dalam putusan perkara Hasbi Hasan, Menas disebut membiayai sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk pembahasan pengurusan perkara. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Hakim juga menyebutkan adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi bersama Windy. Kamar tersebut dipakai untuk pertemuan membahas perkara bersama Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.
Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dan vonis itu tetap berlaku hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol. HUM/GIT