MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tahan Menas Erwin, Penyewa Hotel untuk Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Publisher: Redaktur 25 September 2025 2 Min Read
Share
Menas Erwin Djohansyah tiba di gedung KPK Jakarta setelah dijemput paksa terkait kasus suap pengurusan perkara dengan Hasbi Hasan dan Windy Idol.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menas Erwin Djohansyah, wiraswasta yang disebut menyewakan hotel untuk eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam kasus suap pengurusan perkara, Rabu 24 September 2025.

Menas tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 20.41 WIB dengan mengenakan celana hitam, jaket biru, dan masker.

Ia digiring sejumlah petugas menuju ruang pemeriksaan KPK dan sempat mengacungkan jempol ketika dipanggil awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Menas ditangkap setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan.

“Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan. Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” kata Budi.

Baca Juga:  Makelar Perkara MA Ngamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Bui

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Sebelumnya, informasi penjemputan paksa itu dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Ya,” kata Asep saat dihubungi, Rabu 24 September 2025.

Pengacara Menas, Elfano Eneilmy, juga membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, beliau diamankan malam ini oleh penyidik KPK,” ujar Elfano.

Menas diketahui beberapa kali dipanggil KPK, namun tidak pernah memenuhi panggilan.

Dalam putusan perkara Hasbi Hasan, Menas disebut membiayai sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk pembahasan pengurusan perkara. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Baca Juga:  Alasan KPK Belum Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat OTT

Hakim juga menyebutkan adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi bersama Windy. Kamar tersebut dipakai untuk pertemuan membahas perkara bersama Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dan vonis itu tetap berlaku hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol. HUM/GIT

TAGGED: Hasbi Hasan, Jakarta, KPK, KPK jemput paksa, Menas Erwin, TPPU, Windy Idol
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!
9 Juli 2026
Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!

Hukum

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?