MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Tangerang Jemput Bola: 393 Calon Jamaah Haji 2026 Terlayani Lewat Eazy Passport

Publisher: Admin 17 September 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, memberikan sambutan dalam kegiatan Eazy Passport di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, memberikan sambutan dalam kegiatan Eazy Passport di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id — Dalam upaya mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Kantor Imigrasi Tangerang, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, kembali menggulirkan program Eazy Paspor.

Layanan keimigrasian jemput bola berupa pengurusan paspor secara kolektif ini menyasar langsung calon jamaah haji di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Selama paruh pertama September 2025, layanan ini sukses digelar di empat lokasi berbeda dan mencatat total 393 permohonan paspor dari para calon jamaah haji. Berikut rincian pelaksanaannya:

  1. Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang – Selasa, 2 September 2025 (100 permohonan)
  2. Pondok Pesantren Tarbiyatul Mubtadiin, Kabupaten Tangerang – Kamis, 4 September 2025 (86 permohonan)
  3. Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang – Selasa, 9 September 2025 (102 permohonan)
  4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang – Selasa, 16 September 2025 (105 permohonan)
Baca Juga:  Imigrasi Indonesia dan Kamboja Bangun Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
Petugas Imigrasi Tangerang memberikan arahan bagi pemohon paspor untuk kegiatan haji tahun 2026.
Petugas Imigrasi Tangerang memberikan arahan bagi pemohon paspor untuk kegiatan haji tahun 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan humanis.

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Lewat Eazy Paspor, calon jamaah haji tak perlu repot datang ke kantor. Semua bisa diurus langsung di lokasi mereka, dengan proses yang nyaman dan bebas hambatan administratif,” ujar Hasanin.

Hasanin juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga, khususnya dengan Kementerian Agama dan institusi pendidikan keagamaan, sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan program ini.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Direktorat Jenderal Imigrasi. Tidak ditemukan kendala berarti, berkat koordinasi solid antara tim Imigrasi, panitia setempat, serta tingginya antusiasme para calon jamaah haji.

Baca Juga:  Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang

Program Eazy Paspor menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang adaptif dan proaktif mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat waktu, khususnya dalam persiapan ibadah besar seperti haji. HUM/BAD

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Eazy Paspor, Eazy Passport, Hasanin, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Imigrasi Tangerang, Jamaah Haji, Jemput Bola, Kementerian Agama Kota Tangerang, Pondok Pesantren Tarbiyatul Mubtadiin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

Korupsi

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?