MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Trik Jahat Kuota Haji: Pelunasan Dibuat Mepet Agar Gagal, Kursi Jemaah Dijual ke ‘Sultan’

Publisher: Redaktur 13 September 2025 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus licik yang diduga menjadi inti skandal korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Waktu pelunasan biaya haji yang sengaja dibuat sangat mepet diduga menjadi senjata untuk mendepak jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun, agar kursinya bisa dijual kepada calon haji lain yang siap membayar lebih.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut praktik ini sebagai “trik jahat” yang sudah direncanakan sejak awal.

“Itu memang trik, supaya yang sudah antre 5 atau 6 tahun tidak bisa berangkat dan akhirnya kuotanya terjual untuk yang tidak perlu antre,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.

Baca Juga:  Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik mendalami bagaimana calon jemaah haji khusus yang telah lama mengantre hanya diberi waktu 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan. Jangka waktu yang sempit ini diduga dirancang secara sistematis.

“Ini dirancang agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya,” jelas Budi. “Dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee,” lanjutnya.

Boyamin Saiman dari MAKI meyakini bahwa modus ini adalah buah dari niat serakah yang bekerja sama dengan pihak travel haji. Celah ini menjadi sangat menggiurkan karena menawarkan jalan pintas untuk berangkat haji tanpa perlu antre puluhan tahun.

Baca Juga:  KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy

Ia membandingkan biaya “jalur cepat” ilegal ini dengan program haji resmi tanpa antre (Furoda) yang biayanya bisa mencapai Rp 750 juta.

“Sementara haji plus (resmi) di angka Rp 300-an juta. Jadi kalau orang nambah Rp 100 juta langsung berangkat dengan haji plus (lewat jalur ilegal) ya senang daripada Furoda. Ini sengaja dijual,” papar Boyamin.

Penyelidikan KPK terus berjalan dan kini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, termasuk Moh Hasan Afandi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.

KPK mendalami perannya untuk menjelaskan bagaimana secara teknis jemaah yang baru mendaftar pada 2024 bisa langsung berangkat, melangkahi antrean panjang.

Baca Juga:  Berkaca dari Kasus Firli, ICW Mengajukan Kriteria Pemilihan Pimpinan KPK yang Kolaboratif dan Bebas Politik

Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menandakan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas permainan kotor dalam penyelenggaraan ibadah haji ini. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, Budi Prasetyo, Calon Jemaah Haji, Juru bicara KPK, Koordinator MAKI, KPK, Kuota Haji 2024
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?