MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bongkar Modus Busuk Korupsi Kuota Haji: Agen Wajib Setor, Jemaah Bisa Tebus Rp 400 Juta untuk Langsung Berangkat

Publisher: Redaktur 11 September 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Lembaga antirasuah mengungkap bahwa agen perjalanan haji khusus terancam tidak mendapat jatah kuota apabila tidak menyetor sejumlah uang ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kuotanya dari Kementerian Agama. Jadi itulah tindakan kesewenang-wenangan, kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuotanya bisa nggak kebagian,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu 10 September 2025.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024, hasil lobi Presiden Joko Widodo. Seharusnya tambahan itu diprioritaskan untuk jemaah reguler demi memotong masa tunggu yang bisa mencapai 20 tahun.

Baca Juga:  KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Namun, kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membagi rata tambahan kuota tersebut: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Akibatnya, menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun itu.

Lebih parah lagi, jemaah haji khusus ditawari bisa langsung berangkat di tahun yang sama jika bersedia membayar lebih mahal. Harga kursi haji melonjak drastis hingga Rp 300–400 juta per orang.

“Tambahan kuota itu disalahgunakan. Calon jemaah ditawari berangkat segera asal membayar lebih tinggi,” jelas Asep.

KPK menduga adanya praktik jual beli kuota dengan tarif USD 2.600–7.000 (Rp 42–113 juta) per jemaah yang mengalir ke oknum pejabat Kemenag secara berjenjang. Setiap tingkatan, mulai dari staf hingga pejabat tinggi, disebut mendapat bagian.

Baca Juga:  Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap

“Dari travel ke oknum-oknum Kemenag, melalui staf, kerabat, hingga pejabat. Masing-masing mendapat bagiannya sendiri,” beber Asep.

Akibat penyimpangan ini, negara kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk subsidi biaya haji reguler. KPK memperkirakan kerugian awal negara mencapai Rp 1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK juga menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari hasil fee kuota haji.

Baca Juga:  KPK Pertimbangkan Permintaan Hakim Hadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebagai Saksi

KPK menduga pembagian kuota tambahan dengan pola 50:50 antara haji reguler dan khusus sudah dirancang sejak awal melalui komunikasi antara asosiasi penyelenggara haji dan oknum pejabat Kemenag.

“Sejak awal ada niat jahat. Pembagian 50 persen reguler, 50 persen khusus, itu hasil komunikasi para pihak. Jelas menyimpang dari Undang-Undang,” pungkas Asep. HUM/GIT

TAGGED: bos travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, Kemenag, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?