MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan

Publisher: Redaktur 7 September 2025 3 Min Read
Share
Rumah Uya Kuya setelah dijarah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama atau yang akrab disapa Uya Kuya.

Namun, di balik aksi kriminal yang menyasar rumah para pejabat ini, terungkap dua kisah yang kontras. Keterlibatan seorang remaja karena ikut-ikutan dan pintu maaf yang dibuka langsung oleh Uya Kuya untuk pelaku lainnya.

Dari belasan tersangka yang diamankan, Polres Metro Jakarta Timur menemukan satu pelaku yang masih berusia 17 tahun. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi hal ini pada Minggu 7 September 2025.

“Ada satu tersangka di bawah umur,” kata Alfian.

Baca Juga:  Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar Open BO Anak

Menurutnya, remaja tersebut masuk dalam klaster pelaku penjarahan. Mirisnya, motif keterlibatannya bukan karena niat jahat yang terencana, melainkan hanya karena terpengaruh oleh lingkungan sekitar.

“Yang di bawah umur hanya terpengaruh atau ikut-ikutan saja,” jelas Alfian.

Di sisi lain, Uya Kuya menunjukkan sikap besar hati. Dari sejumlah orang yang ditangkap, satu pelaku akhirnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Uya memilih untuk menyelesaikan kasusnya melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Pelaku tersebut adalah seorang perempuan berinisial R (52) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir. R diketahui mengambil unit indoor AC di pekarangan rumah Uya Kuya, namun setelah itu ia segera melapor kepada Ketua RT setempat dan kemudian ke Polres Jakarta Timur.

Baca Juga:  Sahroni Penuhi Panggilan KPK untuk Memberikan Keterangan tentang Cuci Uang SYL

Melihat hal ini, Uya Kuya justru yang berinisiatif meminta polisi untuk tidak melanjutkan proses hukum.

“Ada 1 diselesaikan dengan RJ karena pelaku menyampaikan ke Bu RT telah mengambil indoor ac,” tutur Alfian. “Uya Kuya malah yang meminta untuk selesaikan secara RJ karena alasan tidak ada niat menjarah. Maksudnya mengambil dalam pekarangan tapi posisi dekat pagar,” tambahnya.

Peristiwa penjarahan di kediaman Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu 31 Agustus lalu merupakan bagian dari serangkaian aksi serupa yang menargetkan rumah sejumlah politikus dan pejabat.

Sebelumnya, kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani dan politikus Ahmad Sahroni serta Eko ‘Patrio’ juga dilaporkan dijarah oleh orang tak dikenal.

Baca Juga:  Waket Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tegas Pecat 3 Anggota di Kasus DWP

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap Uya Kuya, yang baru-baru ini dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI oleh partainya, PAN, setelah aksinya berjoget di gedung parlemen menjadi viral. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Alfian Nurrizal, Menteri Keuangan Sri Mulyani, penjarahan rumah, Politikus, Uya Kuya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Walkot Bogor Tanggapi Fotografer SSA yang Kirim Foto Lewat WA: Minta Saling Hargai Privasi
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

Gaya Hidup

Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?