MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Publisher: Redaktur 6 September 2025 2 Min Read
Share
Para terduga pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya di Mapolrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk delapan anak, dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya saat aksi demonstrasi berujung ricuh, Sabtu 30 Agustus 2025 malam.

Mereka diketahui merakit bom molotov di Sidoarjo sebelum melakukan aksi pelemparan ke arah gedung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AEP (20) menjadi otak aksi tersebut. Ia mengajak tiga anak untuk berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Jam tujuh malam, tersangka AEP dan tiga anak berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kabupaten Sidoarjo. Kelompok ini sepakat membuat lima bom molotov untuk digunakan saat demonstrasi di depan Grahadi,” kata Abast, Jumat 5 September 2025.

Baca Juga:  Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Setelah merakit molotov, kelompok tersebut bergerak menuju Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Mereka membaur dengan massa aksi lain yang mulai melempar batu ke arah gedung.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka AEP bersama kelompoknya melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke Gedung Grahadi,” ujar Abast.

Akibat aksi tersebut, bagian sisi barat gedung yang merupakan ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak terbakar. Api berhasil dipadamkan, namun sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.

Dari sembilan orang tersangka, delapan di antaranya masih berusia anak-anak. Polisi menjerat mereka dengan pasal tindak pidana perusakan dan pembakaran.

Baca Juga:  Sopir Keluarga Aniaya Mahasiswa Koas di Palembang, Minta Maaf kepada Korban dan Majikan

Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk sumber bahan baku pembuatan molotov serta kemungkinan adanya pihak lain yang menggerakkan aksi tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak dalam tindakan kriminal yang berbahaya. Proses hukum tetap berjalan, namun pendekatan khusus juga akan diterapkan sesuai aturan peradilan anak,” tambah Abast.

Kericuhan di depan Grahadi terjadi setelah massa aksi menyampaikan tuntutan dengan berujung bentrok dengan aparat. Situasi semakin panas ketika sekelompok orang mulai melempar batu, disusul aksi pelemparan molotov oleh kelompok tersangka ini.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan maupun aktor intelektual yang mungkin berada di balik aksi pembakaran gedung pemerintahan tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Hari Ini
TAGGED: Kabid Humas Polda Jatim, Kabupaten Sidoarjo, Kombespol Jules Abraham Abast, Lapangan Bumi Cabean Asri, molotov, pembakar, Polrestabes Surabaya, Tersangka, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?