MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Publisher: Redaktur 6 September 2025 2 Min Read
Share
Para terduga pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya di Mapolrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk delapan anak, dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya saat aksi demonstrasi berujung ricuh, Sabtu 30 Agustus 2025 malam.

Mereka diketahui merakit bom molotov di Sidoarjo sebelum melakukan aksi pelemparan ke arah gedung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AEP (20) menjadi otak aksi tersebut. Ia mengajak tiga anak untuk berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Jam tujuh malam, tersangka AEP dan tiga anak berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kabupaten Sidoarjo. Kelompok ini sepakat membuat lima bom molotov untuk digunakan saat demonstrasi di depan Grahadi,” kata Abast, Jumat 5 September 2025.

Baca Juga:  Hasto PDI-P Tiba di KPK Jadi Saksi Harun Masiku: Saya Taat Hukum

Setelah merakit molotov, kelompok tersebut bergerak menuju Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Mereka membaur dengan massa aksi lain yang mulai melempar batu ke arah gedung.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka AEP bersama kelompoknya melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke Gedung Grahadi,” ujar Abast.

Akibat aksi tersebut, bagian sisi barat gedung yang merupakan ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak terbakar. Api berhasil dipadamkan, namun sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.

Dari sembilan orang tersangka, delapan di antaranya masih berusia anak-anak. Polisi menjerat mereka dengan pasal tindak pidana perusakan dan pembakaran.

Baca Juga:  Polda Jatim Pastikan Proses Hukum Ponpes Al Khoziny Dilakukan Usai Evakuasi Rampung

Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk sumber bahan baku pembuatan molotov serta kemungkinan adanya pihak lain yang menggerakkan aksi tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak dalam tindakan kriminal yang berbahaya. Proses hukum tetap berjalan, namun pendekatan khusus juga akan diterapkan sesuai aturan peradilan anak,” tambah Abast.

Kericuhan di depan Grahadi terjadi setelah massa aksi menyampaikan tuntutan dengan berujung bentrok dengan aparat. Situasi semakin panas ketika sekelompok orang mulai melempar batu, disusul aksi pelemparan molotov oleh kelompok tersangka ini.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan maupun aktor intelektual yang mungkin berada di balik aksi pembakaran gedung pemerintahan tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Pegi Tersangka Pembunuh Vina Terancam Hukuman Mati!
TAGGED: Kabid Humas Polda Jatim, Kabupaten Sidoarjo, Kombespol Jules Abraham Abast, Lapangan Bumi Cabean Asri, molotov, pembakar, Polrestabes Surabaya, Tersangka, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

Peristiwa

Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur

Olahraga

Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?