MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Faktor Blind Spot, Kompolnas Beberkan Alasan Bripka Rohmat Hanya Demosi 7 Tahun

Publisher: Redaktur 5 September 2025 2 Min Read
Share
Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), hingga tewas.

Komisioner Kompolnas Ida Oetari menyebut salah satu pertimbangan dalam sidang adalah adanya blind spot pada rantis yang dikemudikan Rohmat.

“Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan, termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” ujar Ida di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  Berkas Kasus Firli Dikembalikan Lagi oleh Jaksa, Polda Metro Siap Lengkapi

Ida menjelaskan bahwa semua kendaraan besar memiliki titik buta, termasuk rantis Brimob. Kondisi makin diperparah karena spion kiri rantis rusak, sehingga memperluas area blind spot yang tidak terpantau pengemudi.

“Ini salah satu yang memengaruhi sehingga Bripka R tidak secara sengaja menggilas korban,” tambahnya.

Meski demikian, Ida memastikan proses sidang etik berjalan lancar. Ia juga menyampaikan belasungkawa sekaligus permohonan maaf dari Bripka Rohmat kepada keluarga korban.

Dalam putusan sidang KKEP, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun. Hingga kini, ia belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Selain Rohmat, terdapat tujuh anggota Brimob lain yang berada dalam rantis saat insiden terjadi. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran:

Baca Juga:  Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kesehatan Mental Lanjutan Hari Ini

Pelanggaran Etik Berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis) → Demosi 7 tahun

2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di kursi kemudi) → Sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

Pelanggaran Etik Sedang: (duduk di kursi belakang rantis, sidang menyusul)

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Sidang etik untuk Kompol Kosmas sudah digelar sehari sebelumnya, Rabu 3 September 2025, dengan putusan pemecatan tidak hormat. Sementara sidang untuk kategori sedang akan dilaksanakan setelah putusan kategori berat rampung. HUM/GIT

TAGGED: Aipda M Rohyani, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Briptu Mardin, Gedung TNCC Polri, KKEP, Kompol Kosmas K Gae, Polda Metro Jaya, Rantis Brimob, sidang Komisi Kode Etik Polri, Sopir kendaraan taktis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Lokasi Black Box ATR 42-500 Teridentifikasi di Jurang Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep
22 Januari 2026
Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Lokasi Black Box ATR 42-500 Teridentifikasi di Jurang Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

Peristiwa

Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

Lokasi Black Box ATR 42-500 Teridentifikasi di Jurang Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?