MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Faktor Blind Spot, Kompolnas Beberkan Alasan Bripka Rohmat Hanya Demosi 7 Tahun

Publisher: Redaktur 5 September 2025 2 Min Read
Share
Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), hingga tewas.

Komisioner Kompolnas Ida Oetari menyebut salah satu pertimbangan dalam sidang adalah adanya blind spot pada rantis yang dikemudikan Rohmat.

“Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan, termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” ujar Ida di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut

Ida menjelaskan bahwa semua kendaraan besar memiliki titik buta, termasuk rantis Brimob. Kondisi makin diperparah karena spion kiri rantis rusak, sehingga memperluas area blind spot yang tidak terpantau pengemudi.

“Ini salah satu yang memengaruhi sehingga Bripka R tidak secara sengaja menggilas korban,” tambahnya.

Meski demikian, Ida memastikan proses sidang etik berjalan lancar. Ia juga menyampaikan belasungkawa sekaligus permohonan maaf dari Bripka Rohmat kepada keluarga korban.

Dalam putusan sidang KKEP, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun. Hingga kini, ia belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Selain Rohmat, terdapat tujuh anggota Brimob lain yang berada dalam rantis saat insiden terjadi. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran:

Baca Juga:  Puspom TNI Tahan 3 Prajurit Terlibat Sindikat Curanmor di Sidoarjo

Pelanggaran Etik Berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis) → Demosi 7 tahun

2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di kursi kemudi) → Sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

Pelanggaran Etik Sedang: (duduk di kursi belakang rantis, sidang menyusul)

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Sidang etik untuk Kompol Kosmas sudah digelar sehari sebelumnya, Rabu 3 September 2025, dengan putusan pemecatan tidak hormat. Sementara sidang untuk kategori sedang akan dilaksanakan setelah putusan kategori berat rampung. HUM/GIT

TAGGED: Aipda M Rohyani, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Briptu Mardin, Gedung TNCC Polri, KKEP, Kompol Kosmas K Gae, Polda Metro Jaya, Rantis Brimob, sidang Komisi Kode Etik Polri, Sopir kendaraan taktis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?